DPRD dan Bupati Bolsel Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Penyerahan dokumen

MataBMR.id, Bolsel - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) bersama Bupati H. Iskandar Kamaru, SPt, MSi, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Keputusan ini tercapai dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD pada Selasa (11/06/2024).

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Iskandar Kamaru, Ketua DPRD Ir. Ariffin Olii, pimpinan fraksi, anggota dewan, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta jajarannya. 

Sebelum mengambil keputusan, seluruh fraksi di DPRD Bolsel menyampaikan pandangan akhir mereka melalui juru bicara masing-masing dalam bentuk dokumen.

Sejumlah fraksi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bolsel, atas pencapaian yang luar biasa, yaitu memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke-10.

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang disampaikan oleh juru bicaranya, Zulkarnain Kamaru, S.Ag, terdapat rekomendasi agar Pemerintah Kabupaten Bolsel memperkuat pengawasan internal mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pengoptimalan fungsi pendampingan oleh Inspektorat dan tidak mentoleransi pelanggaran dalam bentuk apapun.

"Salah satu kendala dalam pencapaian target keuangan adalah kurang optimalnya pelaksanaan dan pemanfaatan anggaran oleh beberapa OPD dalam penyusunan belanja pegawai," ungkap Zulkarnain Kamaru, yang menekankan pentingnya perbaikan dalam pengelolaan keuangan.

Acara diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati H. Iskandar Kamaru, SPt, MSi, dan Ketua DPRD Ir. Ariffin Olii, yang menandai resmi disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023. (Adv)