DPRD Bolsel Gelar RDP Bahas Aktivitas PETI di Tobayagan
MataBMR.id, Bolsel - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Tengah.
Rapat ini menghadirkan berbagai pihak, termasuk jajaran kepolisian, perwakilan pemerintah desa dan kecamatan, serta masyarakat yang terdampak.
RDP ini, dilakukan di ruang Banmus dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolsel, Ir. Arifin Olii, Kamis (30/01/2024).
Dalam arahannya, Arifin mengakui bahwa persoalan PETI di daerah tersebut berada dalam dilema besar.
"Kita tahu aktivitas ini ilegal, status PETI di Tobayagan dan Pidung ini belum jelas. DPRD sendiri tidak memiliki izin untuk menutup, hanya bisa mengeluarkan rekomendasi," ujar Arifin.
Sementara itu, anggota DPRD Ruslan Paputungan, S.AP, menegaskan bahwa situasi ini harus segera mendapatkan solusi konkret. Ia menyarankan agar para pelaku PETI, termasuk pemodal, dihadirkan dalam rapat berikutnya.
"Mereka harus dipanggil ke DPRD. Jika aktivitas mereka tidak memenuhi regulasi yang berlaku, maka harus ada tindakan tegas. Jika ingin tetap beroperasi, pemodal wajib mengurus izin sesuai aturan yang berlaku," tegas Ruslan.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Halilintar Kadullah. Menurutnya, langkah ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang menuntut penutupan tambang ilegal.
“Aktivitas PETI yang menggunakan alat berat seharusnya bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Salman Mokoagow menambahkan bahwa pihaknya nanti akan melakukan penyelidikan langsung ke lokasi tambang. Namun, ia mengingatkan bahwa DPRD hanya berperan sebagai fasilitator dalam permasalahan ini.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menutup tambang ilegal. Kami hanya bisa menjembatani kepentingan masyarakat, dan pemerintah untuk kemudian mengeluarkan rekomendasi,” jelasnya.
Ia juga berharap, agar pemerintah desa lebih aktif dalam mengawasi aktivitas PETI di wilayah masing-masing.
“Jika ada aktivitas pertambangan yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak yang berwenang,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Kasat Intel Polres Bolsel, IPTU Christian YY Rengkung, menyoroti dampak negatif dari aktivitas PETI yang semakin meluas. Menurutnya, selain membahayakan lingkungan, tambang ilegal juga berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat.
“Kami terus berupaya mencegah kerusakan lingkungan, dan menghindari konflik horizontal di tengah masyarakat. Maka, kami menyarankan agar seluruh aktivitas PETI, baik konvensional maupun modern yang menggunakan alat berat, dihentikan,” ungkapnya.
Sejalan dengan itu, Camat Pinolosian Tengah, Oni Podomi, SE, menegaskan bahwa baik tambang manual maupun yang menggunakan alat berat, tetap sama-sama ilegal dan berdampak buruk bagi lingkungan.
“Namun, kami berharap ada kebijakan khusus bagi penambang manual, mengingat banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini. Meskipun begitu, saya menekankan bahwa tuntutan masyarakat saat ini, lebih fokus pada penutupan tambang yang menggunakan alat berat," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dari RDP ini, DPRD Bolsel merekomendasikan pembentukan Tim Terpadu yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kesbangpol, serta DPRD.
Hadir dalam RDP ini, Wakil Ketua DPRD Jelfi Djauhari, S.Pd, Ketua Komisi III Fadli Tuliabu, SH, serta sejumlah anggota DPRD lainnya, di antaranya Zulkipli Mundok, Karmawan Makakalag, Rifal Dali, dan Meyti Ahyani. Tak ketinggalan, Sangadi (Kepala Desa) dari Desa Tobayagan dan Desa Tobayagan Selatan juga ikut serta dalam pertemuan ini. (wmp)
0 Komentar