Disdikbud Bolsel Pastikan Pembayaran THR P3K Sudah Sesuai dengan Regulasi
MataBMR.id, Bolsel - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), memastikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bolsel Nomor 100/1632/SETDA/III/2025, yang mengatur pembayaran teknis THR dan langsung belanja lainnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Menanggapi sejumlah laporan dari P3K yang menyimpulkan adanya perbedaan nominal THR, Kepala Disdikbud Bolsel, Hj. Rante Hattani, S.Pd., M.Si, menegaskan bahwa pembayaran telah dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, Pasal 9 Ayat 14.a mengatur bahwa P3K dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional, sesuai dengan jumlah bulan kerja,” jelas Hattani.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme pencairan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Besaran THR dan gaji ke-13 dihitung dengan rumus (n/12) x penghasilan satu bulan, di mana 'n' adalah jumlah bulan bekerja sebagai P3K,” tambahnya.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan, misalnya bagi P3K angkatan 2024 yang mulai bekerja sejak April 2024 hingga Februari 2025 (11 bulan), maka perhitungan THR menggunakan rumus 11/12 x penghasilan satu bulan. Hal ini, menyebabkan adanya selisih dibandingkan dengan P3K yang telah bekerja penuh selama satu tahun.
“Kami tegaskan bahwa Pemerintah Daerah, melalui Disdikbud Bolsel tetap berkomitmen untuk memastikan hak-hak P3K terpenuhi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Segala kebijakan terkait pembayaran THR, sepenuhnya berpedoman pada regulasi dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (wmp)
0 Komentar