PN Kotamobagu Tolak Permohonan Praperadilan Kisno Paputungan

Sidang di PN Kotamobagu

MataBMR.id, Bolsel - Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu kembali menggelar sidang praperadilan yang menjadi sorotan publik, Jumat (9/5/2025) pagi, pukul 10.30 WITA dan berlangsung selama lebih dari satu jam.

Agenda sidang kali ini adalah, pembacaan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kisno Paputungan.

Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan Nomor: 03/Pid.Pra/2025/PN KTG, berdasarkan pemanggilan resmi melalui Surat Relaas tertanggal 21 April 2025.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tommy Marly Mandagi, S.H., serta didampingi oleh Panitera Pengganti, Semi Haipi, S.H., majelis hakim menyatakan bahwa permohonan dari Kisno Paputungan tidak dapat diterima. Putusan menyebutkan secara tegas bahwa praperadilan yang diajukan dianggap gugur, serta tidak menimbulkan beban perkara.

“Permohonan Praperadilan dari Pemohon Kisno Paputungan dinyatakan ditolak. Permohonan tersebut dianggap gugur dan biaya perkara ditetapkan nihil,” demikian kutipan amar putusan yang dibacakan hakim di hadapan para pihak yang hadir.

Kisno Paputungan dalam perkara ini didampingi oleh tim penasihat hukum yang terdiri dari Albert Vicky Montung, S.H., Paulus Kalengkongan, S.H., dan Lati Marvian Timotius Putra, S.H.

Sementara itu, pihak termohon adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui jajaran Polda Sulawesi Utara dan Polres Bolaang Mongondow Selatan. Kuasa hukum dari pihak kepolisian diperkuat oleh tim yang dipimpin Kombes Pol Dr. Rendra Kurniawan P., S.I.K., M.H., serta anggota tim lainnya seperti Iptu Dedy Vengky Matahari, S.H., Ipda Didik Kustiyana, S.E., Aipda Benyamin Sampealang, S.H., Brigadir Fernando Imanuel Kansil, S.H., M.H., dan Briptu Leonhard Hilkia Tumipa, S.H.

Selama jalannya sidang yang berakhir sekitar pukul 11.40 WITA, perwakilan dari tim hukum kepolisian turut hadir di ruang persidangan, yakni Ipda Didik Kustiyana, Brigadir Fernando Imanuel Kansil, dan Briptu Leonhard Hilkia Tumipa.

Dengan ditolaknya permohonan ini, maka jalannya proses hukum terhadap Kisno Paputungan tetap berlanjut sebagaimana mestinya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)