Pemda Bolsel Gencarkan Sosialisasi Cegah Perkawinan Usia Dini, Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat
MataBMR.id, Bolsel - Dalam rangka menekan angka perkawinan anak di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPA) kembali menggelar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Dini, yang kali ini dipusatkan di Balai Desa Pintadia, Kecamatan Bolaang Uki.
Kegiatan strategis yang berlangsung pada Rabu (25/6/2025) tersebut secara resmi dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bolsel, Alsyafri U. Kadullah, M.E., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, serta tokoh adat dan agama untuk menanggulangi fenomena perkawinan anak.
“Perkawinan di usia belia bukan hanya persoalan sosial, tapi juga berdampak besar terhadap masa depan generasi, baik dari segi kesehatan, pendidikan maupun ekonomi,” ujar Alsyafri.
Sementara itu, Kepala Dinas PPKBPPA Bolsel, Dra. Suhartini Damo, M.E., dalam laporan kegiatan menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari ikhtiar nyata pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan menyeluruh terhadap anak-anak, sekaligus mendorong pemenuhan hak mereka secara adil dan berkelanjutan.
“Kami menghadirkan narasumber dari berbagai instansi lintas sektor, baik dari sisi medis maupun hukum, agar peserta mendapatkan wawasan menyeluruh terkait dampak dan konsekuensi dari perkawinan usia dini,” jelas Suhartini.
Diharapkan melalui kegiatan ini, akan tumbuh pemahaman yang kuat di tengah masyarakat mengenai pentingnya mencegah perkawinan anak sebagai upaya membangun masa depan generasi Bolsel yang sehat, berdaya, dan berkualitas.
“Mewujudkan generasi emas Bolsel tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan kesadaran bersama untuk menjauhkan anak-anak kita dari praktik yang merampas hak tumbuh kembang mereka,” pungkasnya.
Di antara narasumber yang hadir yakni perwakilan dari Puskesmas Molibagu yang mengupas tuntas risiko kesehatan yang mengintai remaja perempuan bila menikah di usia terlalu muda, serta pihak dari Pengadilan Agama Bolaang Uki yang menyampaikan penjelasan tentang regulasi batas usia perkawinan yang diatur dalam undang-undang Indonesia.
Acara ini juga dipandu oleh moderator berpengalaman, Siti Mardatillah Van Goel, M.AP, yang memfasilitasi jalannya diskusi secara aktif dan komunikatif. Peserta yang hadir pun tampak antusias dalam sesi tanya jawab yang membuka ruang refleksi dan dialog antar generasi.
Turut ambil bagian dalam kegiatan ini para perwakilan LSM, organisasi masyarakat, Forum Anak Daerah, pelajar dari berbagai sekolah, serta para tenaga pendidik di Kecamatan Bolaang Uki. Kehadiran mereka mencerminkan komitmen bersama dalam membangun kesadaran kolektif terhadap pentingnya perlindungan hak anak. (***)
0 Komentar