KPU Kotamobagu Gelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024



KOTAMOBAGU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak Tahun 2024 yakni pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).

Penetapan DPS itu, melalui rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Mischart Manoppo didampingi empat Komisioner KPU lainnya, pada Sabtu 10 Agustus 2024.

Pleno penetapan DPS itu dihadiri Ketua Bawaslu Yunita Mokodompit, jajaran Forkopimda, Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, perwakilan Parpol serta para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ketua KPU Kotamobagu Mischart Manoppo mengatakan, jumlah DPS mencapai 90.489 pemilih, yang tersebar di 172 TPS di 4 kecamatan atau 18 desa dan 15 kelurahan.

Diketahui, adapun jumlah pemilih laki-laki sebanyak 45.618 sedangkan pemilih perempuan berjumlah 44.871.

“Alhamdulillah kita sudah melakukan penetapan DPS untuk Pilkada 2024. DPS itu berlaku baik untuk pemilihan Gubernur Sulut maupun Wali Kota Kotamobagu,” kata Mischart.

Ia mengatakan, pihaknya KPU akan berupaya semaksimal mungkin mengawal data pemilih. Sehingga memastikan setiap warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tidak kehilangan hak pilihnya.

Ketua KPU Kotamobagu meminta agar warga melakukan pengecekan atau melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta KPU jika namanya belum terdaftar.

“Bagi yang belum terdaftar bisa segera melapor baik ke PPS, PPK atau KPU,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Parmas Haurun Laode menambahkan, bahwa sebelum pleno penetapan DPS, semuanya sudah melalui tahapan, mulai dari panitia pemilihan tingkat desa kelurahan dan kecamatan.

Hairun juga menyampaikan DPS ini nantinya akan disampaikan kepada publik agar bisa diketahui publik dan disampaikan apa bila ada masukan.

“Setelah mendapatkan masukan, maka DPS akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Setelah itu penetapan tersebut masih akan diumumkan dan nantinya jadi dasar penetapan DPT,” jelasnya.

Intinya kata Hairun, calon pemilih yang masuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) akan diverifikasi berulang untuk kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). (*)