Fungsi dan Pengawasan Media, DPRD Gorut Berguru di Diskominfo Kotamobagu
Kotamobagu, MataBMR.id - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kotamobagu, mendapat Kunjungan Kerja (Kunker) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Kamis (4/3/2021).
Kunker DPRD Kabupaten Gorut tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Hamzah Sidik Djibran, diterima langsung Kepala Diskominfo Kotamobagu Fahri Damopolii.
Dalam penyampainnya, Wakil Ketua DPRD Hamzah mengatakan. Kunker mereka kali ini terkait fungsi dan pengawasan di lembaganya akan penganggaran dan kualifikasi kerjasama dengan media cetak, dan media siber.
“Pertimbangan itulah DPRD Gorut melakukan Kunker ke Diskominfo Kotamobagu, sebagai studi komparasi, serta referensi dalam pengawasan terkait pelaksanaan kerjasama Pemkab Gorut dengan media massa,” ujar Hamzah.
Sementara alasan kenapa memilih Diskominfo Kotamobagu, Hamzah mengatakan karena informasi yang diterima Kota Kotamobagu salah satu daerah yang penataan kerjasama medianya sudah tergolong baik.
"Karena kerjasama media massa tentu membutuhkan penataan administrasi yang baik, agar pelaksanaanya bisa optimal, tepat, dan pemerintah daerah tidak keliru dalam pelaksanaannya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kotamobagu Fahri Damopolii mengatakan, kedatangan wakil rakyat dari Kabupaten Gorut disambut dengan baik.
“Anggaran kerjasama media massa sejak Diskominfo berdiri pada 2017 lalu sudah ditata, dalam dokumen anggaran, dimana sebelumnya anggaran untuk kerjasama media ditata di Bagian Humas Setda Kotamobagu,” kata Damopolii.
Dijelaskannya lagi dalam penataan kerjasama media ini Diskominfo menerapkan berbagai persyaratan administrasi, maupun kualifikasi teknis terhadap semua media yang berkerja sama dengan Pemkot Kotamobagu.
“Syarat itu baik administasi maupun teknis agar proses kerjasama ini memiliki dasar yang kuat, dan bisa di pertanggungjawabkan. Mulai dari penentuan media massa yang bisa bekerjasama, penentuan kategori, maupun besaran nominal kontrak yang dikerjasamakan, termasuk poin-poin penting yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemkot dan Media, yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak serta diatur secara jelas dan detail tujuannya agar bisa dipertanggunjawabkan,” jelasnya.(emm).
0 Komentar