Bisa Merusak Data Kependudukan, KTP-el Jangan Difotocopy
Kotamobagu, MataBMR.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, mengimbau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), untuk tidak di fotocopy.
Hal tersebut seperti dikatakan, Kepala Disdukcapil Kotamobagu Irianto Mokoginta, selain tidak diperbolehkan untuk difotocopy, juga tidak bisa dilaminating.
“Masyarakat tidak dianjurkan untuk memfotocopy e-KTP dan juga tidak me laminating ” kata Irianto, Senin (08/03/2021).
Dijelaskannya, chip yang terpasang didalam kartu akan rusak, sehingga. Data kependudukan dari warga yang memilik KTP-el tidak akan terbaca.
“Harusnya tempat yang sering meminta fotokopi KTP-el, harus menyediakan alat khusus untuk membaca chip yang ada di dalamnya,” jelasnya.
“Jadi tidak merusak kartu tersebut. Atau bisa juga e-KTP difoto kemudian di print out. Sehingga chip didalamnya aman,” tutupnya.(emm).
0 Komentar