Terkait Ranperda HUT Kotamobagu, Bapemperda Gelar FGD

`

Kotamobagu, MataBMR.id - Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar Focus group Discussion (FGD) bersama dengan Kanwil Kemenkum dan HAM Sulut dan Budayawan, penggiat, serta periset sejarah BMR, terkait Rancangan Perda (Ranperda) Hari Ulang Tahun (HUT) Kotamobagu, Sabtu (20/3/2021).

Agenda Bapemperda ini dilaksanakan di ruang Banmus dipimpin langsung Ketua Bapempperda Anugerah Beggie Gobel, didampingi Rewi Daun dan Alfitri Tungkagi, juga turut dihadiri Kanwil Kemenkum -HAM Sulut serta diikuti oleh para budayawan BMR.

Ketua Bapemperda Anugerah Beggie Gobel mengatakan bahwa meski draf Naskah Akademik (NA) dan Ranperda HUT Kotamobagu sudah siap, pihak DPRD belum secepatnya memutuskan untuk melangsungkan pembahasan dengan pihak eksekutif, dengan alasannya sebelum lanjut ke pembahasan bersama eksekutif kita, bahan yang sudah ada sekaligus memantapkan ketetapan kapan persisnya HUT Kotamobagu.

“Rapat ini memang berjalan alot, namun kami dan mereka sudah mencapai kesepakatan berdasarkan sumber primer sejarah yang ada,” ujar Beggie.

Sebagai wilayah otonom yang berpemerintahan, lewat Undang-Undag (UU) Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Daerah Kota Kotamobagu di Provinsi Sulut, yang diundangkan tanggal 2 Januari 2007. Ulangtahunnya diperingati setiap 23 Mei, tanggal dilantiknya Siswa Rahmad Mokodongan sebagai Penjabat Pemangku Sementara (PPS) Walikota.

“Untuk HUT KK, dasarnya adalah Perda Nomor 37 Tahun 2008,” ungkapnya.


“Jadi, Perda Nomor 37 Tahun 2008 sesungguhnya sudah bisa kita patahkan. Apalagi Das Sein (peristiwa) UU Nomor 4 Tahun 2007 sebagai Das Sollen (rujukan hukum) adalah 2 Januari, bukan 23 Mei,” tukasnya.(ebby)