ETLE Mulai Berlaku Besok di Kotamobagu, ini 10 Pelanggaran Harus Dihindari Pengendara
Kotamobagu, MataBMR.id - Besok Selasa 23 maret, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law (ETLE) mulai diujicobakan 2021 secara nasional.
Untuk Kota Kotamobagu delapan CCTV tilang elektronik dipasang untuk ruas jalan uang arus lalulintasnya padat.
Diketahui, CCTV dengan putaran 360 derajat, bakal mengincar setiap pengendara yang melanggar, dan sanksi pun akan diberikan.
Dikatakan, Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Kotamobagu AKP Novita Citra, bahwa anggotanya sudah siap mengawasi monitor CCTV tilang elektornik
Dimana pihak Satlantas telah bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kotamobagu, pemantauan pelanggaran pengendara dilakukan melalui ruang Data Center.
“Kami mengimbau agar masyarakat pengendara untuk mematuhi peraturan berlalu lintas,” imbau AKP Novita Citra, Senin (22/3/2021).
Para pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).
Berikut 10 pelanggaran yang akan diintai oleh kamera CCTV tilang elektronik:
- 1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- 2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- 3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- 4. Melanggar batas kecepatan
- 5. Menggunakan pelat nomor palsu
- 6. Berkendara melawan arus
- 7. Menerobos lampu merah
- 8. Tidak menggunakan helm
- 9. Berboncengan lebih dari 3 orang
- 10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Penulis: Ebby Makalalag.
0 Komentar