Larang Kerumunan, Pemkot Kotamobagu Keluarkan Surat Edaran Perayan Tahun Baru
Kotamobagu, MataBMR – Pemerintah Kota Kotamobagu kembali memberikan penegasan tentang adanya larangan menyambut, malam pergantian tahun baru 31 Desember 2020. Rabu (30/12/2020).
Hal tersebut ditegaskan, lewat surat edaran Wali Kota Nomor 286/W-KK/XII/2020, tentang pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu menjelang pisah sambut tahun 2020-2021.
Adapun sembilan poin penting dalam surat edaran tersebut diantaranya, diimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu agar tidak melaksanakan acara pergantian malam tahun 2021, dalam bentuk apapun yang mengumpulkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan.
Termasuk tidak menyalakan petasan dan kembang api dan tidak keluar rumah mulai Pukul 20:00 Wita.
Serta diimbau kepada pelaku usaha di Kotamobagu, agar dapat mematuhi jam operasional yang sudah ditetapkan dalam surat edaran sebelumnya. Dengan ketentuan berlaku selama kotamobagu masih berstatus zona merah.
Kepada pemilik alat musik, disco dan tenda serta kanopi, agar tidak menyewakan peralatannya untuk digunakan oleh masyarakat pada tanggal 31. Bila ditemukan, maka peralatan tersebut akan disita oleh aparat.
Untuk Camat, Lurah dan Sangadi agar melakukan publikasi di wilayah masing-masing, pada 30 dan 31 Desember 2020.(ebby makalalag/tim).
0 Komentar