Kata Wakil Walikota Kotamobagu Sosialisasi Perpres 64 Sangat Penting Bagi Perusahaan

`

Kotamobagu, MataBMR.id - Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, di Kotamobagu, dibuka langsung oleh Wakil Walikota (Wawali) Nayodo Kurniawan, Kamis, (17/9/2020) bertempat di Hotel Sutan Raja Kelurahan Kobo Besar Kecamatan Kotamobagu Timur.
“Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara dalam rangka memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi rakyat, termasuk memberi jaminan sosial kesehatan. Maka dibentuklah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan UU nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS,” ujar Wawali.
Untuk Kotamobagu sosialisasi Perpres 64 tahun 2020, ini sangat penting terutama bagi Perusahaan yang ada di Kotamobagu.
“Supaya nantinya jaminan kesehatan bagi setiap pekerja yang ada di Kotamobagu dapat terselenggara sesuai dengan tujuan dari penyelenggaraan program jaminan kesehatan,” ujar Wawali.
Terkait Aplikasi e-Dabu Mobile, Wawali berharap aplikasi tersebut dapat membantu dan memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian informasi kepada setiap Badan Usaha atau Perusahaan dalam memperoleh informasi terkait karyawan dan anggota keluarganya.
“Termasuk untuk melihat tagihan iuran, dan untuk melakukan proses penambahan peserta. Saya mengimbau kepada para Pimpinan Perusahaan yang ada di Kotamobagu untuk mendaftarkan serta mengikutsertakan seluruh karyawan perusahaan, dalam program jaminan kesehatan pada BPJS Kesehatan di Kotamobagu,” tutupnya.(ebby makalalag/tim**).