Koperasi di Kotamobagu Tidak Laksanakan RAT Dibekukan Pemkot

Herman Aray

Kotamobagu, MataBMR.id - Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperidag-UKM) Pemerintah Kota Kotamobagu, bekukan 70 Koperasi yang tidak lagi melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Hal tersebut seperti dikatakan, Kepala Disperindag-UKM Kotamobagu Herman Aray.


"Pelaksanaan RAT wajib dilaksanakan oleh koperasi," ujar Aray, Senin (5/4/2021).


Ditambahkannya, koperasi yang masih aktif atau rutin melaksanakan RAT akan terus didampingi oleh instansinya.

“Hanya 33 yang aktif. Itu yang akan kita dampingi. Lebih baik sedikit tapi berkualitas,” katanya.

 

Dijelaskannya juga, RAT merupakan suatu agenda wajib di dalam kepengurusan koperasi.

 

“Dalam RAT tersebut disampaikan beberapa laporan tahunan yang memuat hal-hal yang perlu diketahui dalam RAT yang merupakan kekuasaan tertinggi, dalam organisasi koperasi untuk dapat dibahas dan sekaligus berdasarkan musyawarah mufakat bersama mendapat pengesahan dari seluruh anggota. Selain itu ada beberapa paparan serta sesi tanya jawab antara pengurus dan anggota koperasi,” jelas Aray.

 

Dalam konteks koperasi apapun bentuknya koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, dll keberadaan RAT dalam koperasi Indonesia memegang peranan sangat penting.

“Rapat Anggota Koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari Koperasi Indonesia yang berlaku untuk seluruh Koperasi Indonesia,” tutupnya.(ebby makalalag).