Terkait Aksi Demo THL, Ini Penjelasan RSUD Kotamobagu
Kotamobagu, MataBMR.id - Terkait aksi demo salah satu Tenaga Harian Lepas (THL) menuntut gaji, pihak Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu angkat bicara.
Rabu (14/4/2021), melalui konfrensi pers diadakan di Kantor Dinas Kominfo Kotamobagu, Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Umum RSUD Kotamobagu Hendi Kolopita menjelaskan, THL yang menuntut gaji tersebut tidak memiliki dasar.
Dimana kata Kolopita, hingga saat ini THL belum kantongi SK THL tahun 2021.
Diungkapkannya, pada apel perdana tanggal 4 Bulan Januari lalu. Pihaknya telah sampaikan belum ada kabar perekrutan kembali THL.
Akan tetapi dijelaskannya, pihak RSUD tidak melarang bagi siapa saja yang ingin masih tetap bekerja, dengan ketentuan mereka berstatus tenaga honor sukarela.
"Itu sudah disampaikan pada apel perdana. Pengangkatan THL 2020 berakhir pada Desember 2020, dan bukan hanya RSUD Kotamobagu saja tapi juga termasuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga tidak ada alasan tuntutan pembayaran hak tiga bulan mereka harus dibayarkan. Apa dasar untuk membayar, sedangkan SK THL saja belum ada," ujar Hendri.
Adapun uang jasa dari pelayanan medis tetap akan diberikan, selama mereka bekerja dari Januari hingga Maret 2021.(ebby makalalag)
0 Komentar