Perusahaan di Kotamobagu Wajib Bayarkan THR H-7 Jelang Idul Fitri
Kotamobagu, MataBMR.id - Jelang lebaran tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengingatkan kalangan pengusaha untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan selambat-lambatnya H-7 Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kotamobagu, Imran Golonda, Kamis (29/4/2021).
“Perusahaan/pemilik usaha yang ada di Kotamobagu selambat-lambatnya H-7 Idul fitri harus membayarkan THR kepada para pekerja atau buruh,” kata Imran.
Bahkan Surat Edaran terkait itu sudah diedarkan sepekan yang lalu.
“Edaran terkait THR, pekan kemarin sudah kami edarkan ke perusahaan, dan pemilik usaha, dan itu sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Jadi H-7 Idul Fitri, merrka harus membayarkannya ke para pekerja dan buruh,” jelas Golonda.
Untuk diketahui Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah, dalam Surat Edaran nomor M/6/MK.05/IV/2021, tertanggal 12 April 2021, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja, dan buruh di perusahaan menyebutkan, pemberian THR sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja, buruh, dan keluarga mereka dalam merayakan hari raya keagamaan yang dasarnya Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permen Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2018 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, serta harus dipenuhi pengusaha.(ebby makalalag).
0 Komentar