Ormas dan LSM di Kotamobagu Belum Perpanjang SKT

Foto Google

Kotamobagu, MataBMR.id - Sekitar 51 Organisasi Masyarakat (Ormas) terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu, sampai hari ini belum melakukan pemutahiran data kembali, seperti memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Sekretaris Badan Kesebangpol Kotamobagu Suhartein Tegela mengatakan, 51 Ormas sudah terdaftar, belum ada satupun perpanjang SKT.

"Dimana Berdasarkan Pemendagri 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran Ormas dan LSM, dimana Ormas dan LSM mendaftarkan kembali kepengurusan yang baru,” ungkap Tegela, Kamis (6/5/2021).

Ditambahkannya, Ormas sebagai wadah berkumpul masyarakat yang harus dikelola, sehingga tetap menjadi energi positif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

“Pemutahiran ini juga bertujuan untuk mempermudah pengawasan, apalagi sekarang banyak masyarakat yang resah dengan keberadaan ormas ilegal,” tambahnya. 

Untuk itu kata Tegela, ormas di Kotamobagu, yang wajib melakukan pemutahiran di Kesbangpol adalah organisasi, kelompok petani, kerukunan keluarga, LSM. 

“Diharapkan, ormas yang belum terdaftar atau yang belum melakukan perpanjangn SKT di Kesbangpol, agar segera mendaftar,” tukasnya.(ebby makalalag).