3.936 Penerima BPUM di Kotamobagu Mulai Cairkan Bantuan

Foto Istimewa

Kotamobagu, MataBMR.id -  Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM ) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, umumkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), kepada para penerima di empat kecamatan.

Nama penerima BPUM bisa dilihat dari papan pengumuman bertempat di Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kotamobagu.

Kepala Disdagkop-UKM Herman Aray melalui Kepala Bidang (Kabid) Koperasi UKM Meiva Najoan mengatakan, saat ini sebagian penerima sudah mencairkan bantuan tersebut dengan besaran Rp1.200.000.

Ditambahkannya, masyarakat yang sudah mendaftar BPUM bisa langsung mengecek nama di papan informasi milik Disdakop-UKM Kotamobagu.

“Jumlah penerima BPUM usulan 2021 yakni sebanyak 3.936 penerima dimana dari jumlah ini terdiri dari usulan dinas sebanyak 2.048 dan usulan PNM 1.888,” ungkap Meiva.

Untuk proses pencairan BPUM tersebut, masyarakat bisa langsung ke bank yang di tunjuk, sesuai yang tertera di daftar pengumuman dan penerima yang namanya tercantum sebagai penerima

“Penerima BPUM diharuskan membawa data diri berupa KTP, dan kartu keluarga kemudian mereka akan mengisi surat pertanggung jawaban yang di sediakan pihak penyalur,” lanjutnya.

Ditambahkannya, batas waktu pencairan BPUM ini selama tiga bulan,

“Jika dalam waktu 3 bulan tidak di ambil maka secara otomatis bantuan ini akan di tarik pemerintah pusat,” katanya.(ebby makalalag).