Gedung Perkantoran Pemerintah dan Swasta Wajib Miliki APAR
Kotamobagu, MataBMR.id - Setiap gedung pemerintah dan swasta, wajib memiliki sarana dan prasarana seperti penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Kepala Bidang (Kabid) Damkar dan Sapras Kotamobagu Erwin Sugeha mengatakan, penyediaan APAR disetiap bangunan kantor adalah wajib.
“Setelah lebaran ini kita akan melakukan pemeriksaan apakah tabung pemadam kebakaran sudah di sediakan atau belum, kalau belum kami akan memberikan teguran sesuai ketentuan,” kata Sugeha, Kamis (20/5/2021).
Menurutnya, yang sudah memiliki alat pemadam kebakaran diwajibkan untuk melakukan pemeliharaan setiap tahun.
“Kami juga sudah menyampaikan agar melakukan penambahan alat proteksi kebakaran disetiap gedung pemerintah maupun swasta,” tutupnya. (ebby makalalag).
0 Komentar