DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda
Kotamobagu, MataBMR.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu gelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat satu penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Kotamobagu tahun anggaran 2020, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Kotamobagu, Senin (7/6/2021).
Dalam rapat ini dihadiri oleh para anggota DPR, Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran SKPD Dilingkungan pemerintah, para asisten setda, sekretaris dinas, staf ahli, camat, lurah/sangadi
Syarifudin Mokodongan Wakil ketua DPRD Kota Kotamobagu selaku pemimpin rapat menyampaikan, adapun acara yang akan kita laksanakan dalam rapat paripurna ini adalah sebagai berikut: pertama, pembacaan surat-surat masuk. kedua, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2020 oleh Walikota atau Wakil Walikota Kotamobagu. Ketiga, pemandangan umum fraksi-fraksi dewan. Keempat, tambahan penjelasan dan jawaban pihak eksekutif pada pemandangan umum fraksi-fraksi dewan
Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara juga Menyampaikan, Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kotamobagu tahun anggaran 2020, sebagaimana ketentuan pada pasal 320 ayat 1 UU No 23 tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali terakhir UU No 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD
"Rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang kami sampaikan pada rapat paripurna sore hari ini disusun berdasarkan rencana pembangunan Disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020 kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah dan prioritas plat dan platfrom anggaran apbd tahun 2020 serta peraturan daerah tentang perubahan atas anggaran pendapatan apbd kotamobagu tahun anggaran 2020,"
Lanjutnya, rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2020 yang kami sampaikan pada rapat paripurna sore hari ini juga meliputi laporan realisasi anggaran laporan perubahan saldo anggaran lebih neraca laporan oprasional,laporan arus kas,laporan ekuitas,dan catatan atas laporan keuangan ini sebagaimana yang menjadi ketentuan pada pasal 320 ayat 2 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
"Pada rapat paripurna sore hari ini, kami dapat sampaikan gambaran umum tentang APBD kota kotamobagu tahun anggaran 2020 yakni sebagai berikut: pertama,penerimaan daerah sebagian dari pendapatan pada APBD Kota Kotamobagu anggaran tahun 2020 bersumber dari 1. Pendapatan asli daerah 2.dana perimbangan 3.lain lain pendapatan daerah yang sah,"
Penerimaan pendapataan daerah setelah perubahan anggaran tahum 2020 ditargetkan menjadi Rp 644.477.511.597 hingga akhir tahun anggaran dapat di realisasikan sebesar Rp 639.869.956.745,75 atau 99,29 persen. yang kedua belanja daerah, belanja daerah pada tahun anggaran 2020 dianggarkan sebesar 679.108.251.202,97 Rupiah dan hingga pada akhir tahun anggaran 2020 dapat direalisasikan sebesar 653.978.534.916,41 rupiah atau 96,30 persen,"
"Pada kesempatan yang sangat berbahagia sore hari ini dapat juga kami sampaikan bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari badan pemeriksa keuangan republik Indonesia atas laporan keuangan pemerintah daerah kotamobagu pada tahun anggaran 2020 alhamdulillah pemerintah daerah kotamobagu kembali berhasil meraih opini tertinggi dalam bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah yaitu opini tanpa pengcualian,opini tanpa pengecualian laporan keuangan pemerintah daerah kotamobagu tahun anggaran 2020 tersebut merupakan opini wajar tanpa pengecualian yang kedelapan kalinya yang telah berhasil diraih pemerintah kotamobagu secara berturut-turut,"
"Selain dapat meraih opini wajar tanpa pengecualian dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah kotamobagu juga mendapatkan apresiasi dari pihak pemerintah pusat melalui kementrian keuangan republik indonesia yakni sebagai terbaik 1 dalam pengelolaan dana alokasi khusus atau DAK-fisik tahun anggaran 2020 dan sebagai terbaik 1 pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020 se-provinsi sulut. Diraihnya opini wajar tanpa pengecualian oleh pemerintah kotamobagu dalam 8 tahun terakhir ini juga tentunya dapat memberikan gambaran umum kepada kita semua bahwa jalannya roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan dilingkungan pemerintah kotamobagu telah berjalan dengan baik, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan serta patuh pada peraturan perundang undangan yanh berlaku,"
"Opini wajar tanpa pengecualian yang diterima pemerintah daerah kotamobagu tersebut tentunya juga tidak lepas dari kerja keras, komitmen yang tinggi serta kemitraan yang baik untuk saling melengkapi serta berbagi peran antara pihak legislatif dan eksekutif dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan di daerah ini, untuk itu saya atas nama seluruh jajaran eksekutif juga menyampaikan ucapan terima kasih sebesar besarnya dan apresiasi setinggj tingginya kepada pempinan dan segenap anggota dprd kotamobagu yang selama ini terus memberikan dukungan penyelenggaran roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah yang sama sama kita cintai ini," tutupnya.(ebby makalalag).
0 Komentar