Pemkot Kotamobagu Terapkan PPKM Darurat

Foto Google

Kotamobagu, MataBMR.id - Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara, menerbitkan surat edaran (SE) Nomor:128/W-KK/VII/2021 tentang antisipasi peningkatan COVID-19 di Kotamobagu.

Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey bernomor: 440/21|.4150 /Sekr-Dinkes yang berdasarkan kondisi epidemiologi, Kotamobagu merupakan salah satu daerah yang ditetapkan masuk pada level kewaspadaan (Risiko Sedang Menuju Risiko Tinggi).

Salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut menetapkan level kewaspadaan dan mempertegas pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Mikro di wilayah kecamatan, desa/kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan risiko Penukaran COVID-19. (ebby makalalag).