Dua Kasus Asusila Berhasil Diungkapkan Polres Bolsel, Oknum Guru THL dan Ayah Kadung Jadi Tersangka Pencabulan
MataBMR .id, Bolsel - Pada peringatan Hari Bhayangkara ke-78, Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), mengungkap dua kasus asusila yang mencengangkan.
Pasalnya, dalam jumpa pers yang digelar di halaman kantor Mapolres Bolsel pada Senin (01/07/2024), Kapolres AKBP Indra Wahyu Madjid SIK, MH memimpin acara tersebut bersama Bupati Bolsel H. Iskandar Kamaru S.Pt, M.Si, Kasat Reskrim Iptu Deddi Matahari, Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Kapolres mengungkapkan bahwa kasus asusila pertama terjadi di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Pinolosian. Dimana, pelaku, merupakan seorang tenaga honorer administrasi berinisial Jun alias Jan alias Jainudin (39), yang telah mencabuli 19 siswa yang berusia antara 10 hingga 11 tahun.
"Kejahatannya dilakukan di lingkungan sekolah, terutama di ruang perpustakaan dan ruang Kelas V. Modus pelaku yang diduga mengidap pedofilia ini adalah dengan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 5.000," kata Kapolres.
Selanjutnya, tindakannya berlangsung sejak tahun 2021 hingga Mei 2024, dengan korban pertama berinisial sebut saja Melati (10), seorang siswi kelas IV. Perbuatan itu terjadi saat jam istirahat yang dilakukan di perpustakaan.
"Tersangka mengulangi perbuatannya sebanyak empat kali, dua kali di perpustakaan saat korban masih kelas IV, dan dua kali di ruang kelas V saat korban duduk di kelas V, serta sebanyak 19 korban lainnya mengalami perlakuan yang serupa," jelasnya.
Di sisi lain, Kapolres juga menyampaikan terdapat juga satu kasus asusila yang terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Pinolosian Timur, dimana korban merupakan seorang anak di bawah umur, berusia 6 tahun.
Pasalnya, korban yang merupakan anak kandungnya sendiri ini menjadi pemuas nafsu dari ayah kandungnya sendiri yakni, DJ alias Jun, alias Junaidi (36).
Kapolres mengatakan, kejadian cabul tersebut telah dilakukan oleh tersangka sejak bulan April 2023, hingga Desember 2023.
"Kejadian pertama terjadi pada bulan April 2023. Saat itu, korban dan tersangka tidur bersama di rumah TKP, lalu tersangka menyuruh korban meraba kemaluannya, selanjutnya meminta korban untuk melakukan hubungan seksual. Selanjutnya, tersangka bergegas ke kamar mandi dan melakukan (maaf), onani hingga spermanya keluar," tuturnya.
Selanjutnya, perbuatan tersangka kepada korban dilakukan sebanyak tiga kali. Tersangka mengaku melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali, hal ini dilakukan tersangka karena tidak bisa menahan nafsu birahinya, dimana istrinya sendiri sudah meninggal.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangkan dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dan ayat 4 UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan PP penganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (**/wmp)
0 Komentar