Bupati Bersama Wabup Resmi Perpanjang Masa Jabatan 78 Sangadi Se Bolsel
MataBMR.id, Bolsel - Sebanyak 78 kepala desa (Sangadi) dari total 81 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), telah resmi diperpanjang masa jabatannya, yang dilaksanakan pada Rabu (17/7/2024) di Lapangan Futsal Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki. Acara ini dipimpin oleh Kepala Dinas PMD Bolsel, Ramli Abdul Madjid, SPd.
Hadir dalam acara tersebut Bupati H Iskandar Kamaru, SPt, MSi, dan Wakil Bupati (Wabup) Deddy Abdul Hamid, yang mengukuhkan serta menyerahkan langsung SK Perpanjangan kepada para Sangadi.
Dalam amanatnya, Bupati Iskandar menjelaskan bahwa penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, yang mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
"Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perubahan tersebut," ucap Kamaru.
Bupati juga mengucapkan, selamat kepada para Sangadi yang telah dikukuhkan hari ini. Ia juga berharapa, semoga dengan bertambahnya masa jabatan ini, kalian semakin semangat dalam bekerja dan mengabdi untuk desa.
"Perpanjangan masa jabatan ini adalah, amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa," pungkasnya.
Perlu diketahui, tiga desa lainnya, yakni Desa Meyambanga, Salongo Timur, dan Dumagin B, akan tetap dijabat oleh pejabat sementara dan pemilihan antar waktu direncanakan selesai setelah Pilkada.
Turut hadir pula Ketua DPRD Ir. Ariffin Olii, unsur Forkopimda kabupaten, Danpos TNI-AL, Ketua TP-PKK Ny. Hj. Selpian Kamaru-Manoppo, Sekda M. Arvan Ohy, SSTP, MAP, bersama pejabat tinggi pratama Pemda, para camat, dan sangadi. (wmp)
0 Komentar