Kasus Kekerasan Anak di Desa Pilolahunga: Proses Hukum Terduga Pelaku Masih Berlanjut
MataBMR.id, Bolsel - Seorang anak berinisial FT (11), warga Desa Pilolahunga, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menjadi korban kekerasan oleh seorang pria berinisial KJ alias Karton.
Dimana, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 3 September 2024, dan hingga kini, kasusnya masih terus bergulir di meja hukum.
Peristiwa ini bermula ketika FT, yang saat itu berusaha melerai perkelahian antara dua temannya, justru menjadi sasaran kekerasan oleh Karton.
Setelah berhasil memisahkan teman-temannya, FT duduk bersama beberapa temannya di depan sebuah rumah warga. Tanpa diduga, Karton tiba-tiba muncul dan langsung menendang FT hingga terjatuh. Tak berhenti sampai di situ, Karton terus melakukan kekerasan hingga FT tak sadarkan diri
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/16/VII/SPKT/Polsek Posigadan, peristiwa ini dilaporkan segera setelah kejadian. Namun memasuki Oktober 2024, kejadian tak terduga pelaku Karton belum juga diadili, menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga korban dan masyarakat setempat terkait kelanjutan proses hukumnya.
Kapolsek Posigadan, Ipda Muhammad Sarif Gobel, yang sebelumnya berjanji akan segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan, terkesan lambat dalam penanganannya. Saat dikonfirmasi pada 5 Oktober 2024, Kapolsek menyatakan bahwa kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Polres Bolsel.
“Kasus ini masih dalam proses hukum dan akan dilimpahkan ke Polres Bolsel untuk penanganan lebih maksimal,” ujar Kapolsek.
Terduga pelaku KJ dikenakan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindakan kekerasan terhadap anak. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman hingga tiga tahun penjara.
Meskipun demikian, keluarga korban berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan bagi FT dapat ditegakkan.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik di Bolsel, mengingat kasus kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. (***)
0 Komentar