KPU Bolsel Gelar Training of Trainer untuk Meningkatkan Kesiapan KPPS Hadapi Pilkada 2024

Kegiatan KPU Bolsel

MataBMR.id, Bolsel -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menyelenggarakan Training of Trainer (ToT) sebagai fasilitator bimbingan teknis (bimtek) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Langkah ini diambil guna mempersiapkan KPPS di seluruh kecamatan, agar siap menghadapi Pilkada serentak tahun 2024. ToT ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Bolaang Uki, Selasa (5/11/2024).

Kegiatan ini, dihadiri oleh jajaran KPU Bolsel, termasuk Divisi SDM dan Parmas Marlia Lumali, Kadiv Hukum Liswan Lumali, Kadiv Data Saiful Tontoli, serta Kadiv Teknis Penyelenggara. Pelatihan ini diikuti oleh, perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari seluruh kecamatan di Bolsel.

Pelatihan akan diselenggarakan secara bertahap, setiap sesi melibatkan dua kecamatan. Pada hari pertama, peserta dari Kecamatan Bolaang Uki dan Helumo hadir untuk mendapatkan pembekalan.

Fijey Bumilo, salah satu pemateri dalam kegiatan ini, menjelaskan bahwa para peserta ToT nantinya akan berperan sebagai fasilitator bimtek bagi KPPS di kecamatan mereka masing-masing.

"Hari ini kami latih peserta dari Kecamatan Bolaang Uki dan Helumo. Mereka nantinya akan melanjutkan bimbingan teknis bagi KPPS di wilayahnya," ujar Fijey.

Materi pelatihan mencakup penjelasan teknis terkait prosedur pemungutan suara. Para KPPS mengajar untuk mengarahkan pemilih mulai dari penerimaan undangan hingga proses mencoblos di bilik suara. 

"KPPS juga dibekali pemahaman mengenai alur distribusi surat suara, termasuk surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pentingnya instruksi bagi pemilih dalam memasukkan surat suara sesuai warna kotak suara: merah marun untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta biru muda untuk Bupati dan Wakil Bupati. Setiap pemilih juga diwajibkan mencelupkan jari kelingking ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.

"Untuk menjamin keakuratan data, KPPS diminta memeriksa kesesuaian nama pemilih dengan daftar di TPS masing-masing," tegasnya.

KPU juga memberikan prosedur khusus bagi pemilih penyandang disabilitas yang membutuhkan pendampingan untuk mencoblos di rumah. Pemilih penyandang disabilitas yang ingin mencoblos di rumah harus melapor terlebih dahulu agar dapat beroperasi. 

"Pencoblosan di rumah bagi pemilih penyandang disabilitas diadakan pada pukul 12.00-13.00 WITA dan akan didampingi oleh PPS, KPPS, dan pengawas pemilu lapangan (PTPS)," tandasnya. (wmp)