Pertambangan Ilegal di Upper Tobayagan, Ancam Lingkungan dan Ekonomi di Daerah

Dokumentasi foto PETI

MataBMR.id, Bolsel - Pertambangan Tanpa Izin atau (PETI) di Kilo 12, Upper Tobayagan, Desa Dumagin B hingga kini menjadi perhatian. Hal ini diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan PETI beserta dampak yang ditimbulkan.

Keberadaan PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar dan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya.

Dampak dari PETI ini pun terbilang sangat merugikan masyarakat dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi di daerah, bahkan bisa menimbulkan dampak negatif, seperti menurunnya kualitas tanah, terjadinya erosi 
dan tanah longsor, serta terjadinya pencemaran sungai.

Dengan adanya PETI ini pun, mendapatkan berbagai sorotan baik dari pihak pemerintah maupun penegan hukum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolsel, Nasarudin Gobel, turut memperingatkan bahwa PETI yang beroperasi tanpa mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat. 

"Jika lingkungan rusak, risiko bencana seperti banjir dan tanah longsor meningkat," ucap Nasarudin, Jumat (08/11/2024).

Di sisi lain, Kepala Bidang Penataan, Penaatan, dan Peningkatan Kapasitas DLH Bolsel, Muh. Refani Otto, S.Tr., M.AP., menjelaskan bahwa aktivitas PETI juga berdampak negatif pada ekonomi masyarakat.

"Jika tambang liar dibiarkan, masyarakat akan merasakan dampak ganda, baik pada lingkungan maupun ekonomi mereka," kata Refani.

Menurutnya, izin resmi diperlukan agar aktivitas tambang dapat diatur dengan baik dan memberi kontribusi pajak yang bermanfaat bagi masyarakat. Ia juga, menyoroti dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh kegiatan tambang ilegal, khususnya bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan sektor ini sebagai mata pencaharian utama.

"Pertambangan ilegal mungkin menawarkan keuntungan jangka pendek bagi sebagian warga, tetapi pada akhirnya akan berdampak buruk terhadap perekonomian secara keseluruhan. Keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sektor ini kini menjadi taruhannya.” tambahnya.

Dikatakannya lagi, ketergantungan masyarakat pada sektor ini menghambat pengembangan sektor ekonomi lain yang lebih berkelanjutan. Ia juga mengingatkan, bahwa pertambangan ilegal melanggar hukum dan dapat membawa konsekuensi serius bagi para pelakunya. Maka dari itu, Pemkab Bolsel berkomitmen untuk memberantas pertambangan ilegal dan mendorong aktivitas pertambangan yang lebih bertanggung jawab.

“Maka dari itu, mari kita jaga alam dan sumber daya kita untuk kesejahteraan generasi mendatang,” pungkasnya. 

Sebelumnya juga, Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Rizal Kasli, juga menyampaikan keprihatinan atas dampak PETI. Ia menyoroti risiko serius terhadap kesehatan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam proses penambangan emas, yang dapat menyebabkan kanker, cacat lahir, dan masalah kesehatan lainnya.

“Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sangat merugikan, dan hutan yang rusak sulit dipulihkan tanpa upaya reklamasi yang serius. Saya mengingatkan bahwa aktivitas ilegal ini, tidak memberikan kontribusi pajak, sehingga merugikan daerah secara ekonomi," jelasnya.

Sementara itu, di sisi lain Masita Lamusu, Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bolsel, menyatakan bahwa dampak PETI hanya menguntungkan segelintir orang sementara seluruh masyarakat merasakan dampak negatifnya. Menurutnya, tambang yang memiliki izin dapat dikelola dengan baik dan menghasilkan PAD yang berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat. 

“Jika tambang memiliki izin, manfaatnya akan dirasakan oleh daerah dan para penambang,” tuturnya.

Masyarakat berharap adanya tindakan nyata dari pemerintah untuk menghentikan aktivitas PETI di Bukit Mobungayon demi melindungi lingkungan dan keselamatan warga di sekitar tambang. (***)