Warga yang Duduki Lahan Milik Pemkab Bolmong di Karang Ria Manado Siap di Relokasi



BOLMONG - Puluhan warga yang selama ini menempati lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) di Kelurahan Karang Ria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, telah menyatakan kesediaannya untuk direlokasi.

Pernyataan tersebut disampaikan secara resmi oleh Kepala Bagian Hukum Setda Bolmong, Irwansyah Makalalag, dalam keterangan kepada media, Senin (16/6/2025).

Sebanyak 21 kepala keluarga (KK) yang selama bertahun-tahun menduduki lahan milik Pemkab Bolmong, telah menyepakati pengosongan area tersebut secara sukarela.

Irwansyah menegaskan bahwa surat pernyataan tertulis telah ditandatangani warga di hadapan perwakilan Pemda Bolmong dan pihak pemerintah setempat dalam proses mediasi.

“Warga bersedia rumah maupun lapak mereka dibongkar dengan sukarela,” jelas Irwansyah.

Meski sejumlah isu penolakan mencuat ke publik, Irwansyah menyebutkan bahwa belum dapat dipastikan apakah berasal dari warga yang terdampak atau pihak luar. Namun ditegaskannya, proses pemindahan tetap akan dijalankan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan tanpa kekerasan.

Di sisi lain, Kepala Bagian Umum Setda Bolmong, Reza Damopolii, menyampaikan bahwa proses pendekatan telah dilakukan secara humanis dan bertahap.

Dialog intensif telah dijalankan oleh pihak Pemkab dengan warga, bahkan telah dilayangkan surat resmi ke berbagai pihak terkait termasuk Pemerintah Kota Manado, Camat, dan Lurah setempat.

“Kami sudah menyurat ke semua pihak dan berdialog langsung dengan warga,” ungkap Reza.

Pemkab Bolmong sebelumnya telah memberikan tenggat waktu kepada warga hingga 18 April 2025. Namun karena berdekatan dengan perayaan Kenaikan Yesus Kristus dan Jumat Agung, warga mengajukan penundaan.

Permintaan tersebut kemudian disampaikan ke Bupati Bolmong dan diberikan toleransi tambahan hingga 15 Juni 2025. Hal ini, menurut Reza, menjadi bukti bahwa Pemkab Bolmong telah mengambil langkah kooperatif dan manusiawi.

“Toleransi waktu sudah diberikan, pendekatan persuasif telah ditempuh. Apabila waktu yang ditentukan terlewati, maka langkah tegas akan diambil melalui penertiban,” tegas Reza.

Langkah relokasi ini dipandang sebagai bagian dari upaya Pemkab Bolmong dalam menyelamatkan aset daerah dari pendudukan tanpa hak, sekaligus menata tata kelola wilayah yang selama ini bermasalah. (*)