Bawaslu Bolsel Tindaklanjuti Laporan Enam Sangadi yang Diduga Melanggar UU Pemilu
MataBMR.id, Bolsel - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), tindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Undang-undang Pemilu yang dilakukan oleh enama Kepala Desa/Sangadi.
Enam Sangadi yang telah dilaporkan ke Bawaslu Bolsel ini terkiat unggahan di media sosial (Medsos) yang diduga menunjukkan keberpihakannya ke salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati, yakni Arsalan Makalalag dan Hartina Badu.
Saat dihubungi, Ketua Bawaslu Bolsel Wira Bidjuni saat dihubungi membenarkan terkait dengan laporan yang dilaporkan dari Toko Masyarakat Bolsel, Amin Laiya.
"Iya benar sudah diperiksa dan dimintai keterangan hari ini,” kata Wira, Senin (25/11/2024).
Ketua Bawaslu Bolsel juga, menuturkan bukan hanya sangadi yang dipanggil menghadap, ada juga sejumlah beberapa saksi yang turut serta dipanggil.
“Ada juga saksi yang diperiksa. Nantinya ini akan diproses dan akan berlanjut dengan memeriksa barang bukti lain, yang pasti ini tetap berproses,” tegasnya.
Sebelumnya, Toko Masyarakat Bolsel Amin Laiya telah melaporkan hal ini pada Kamis (21/11/2024). Amin memaparkan ke enam sangadi ini adalah, Albert Tontoli (Sangadi Desa Tolondadu Induk), Bobi Nupulo (Sangadi Desa Tolondadu 1), Ramlin Jauhari (Sangadi Desa Pilolahunga), Sirjon Katili (Sangadi Desa Salongo Barat), Ronal Saini (Sangadi Desa Manggadaa) dan Syamsul Hasan (Sangadi Desa Salongo).
"Ke enam sangadi ini, secara terbuka menyatakan dukungan mereka terhadap pasangan calon gubernur YSK, dan pasangan calon Bupati MADU dalam Pilkada 2024," kata Amin, usai melapor ke Bawaslu.
Ia menjelaskan bahwa, pernyataan dukungan ini terekam jelas dalam sebuah video, yang kini telah beredar luas di media sosial.
"Dalam video tersebut, para sangadi dengan tegas menyatakan dukungan mereka kepada pasangan YSK dan MADU. Bahkan mengangkat jari, ini jelas melanggar aturan yang berlaku," tegasnya.
Menurutnya, video tersebut telah ditonton lebih dari 10 ribu kali dan memicu perhatian masyarakat luas di Bolsel. Ia menilai tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi yang seharusnya netral.
"Maka dari itu, saya memutuskan untuk melaporkan tindakan ini ke Bawaslu Bolsel. Dimana apa yang mereka lakukan, melanggar Undang-Undang dan merusak tatanan demokrasi," tuturnya.
Tambahnya, ia berharap agar Bawaslu segera mengambil langkah tegas terhadap enam kepala desa tersebut. Tindakan ini menurutnya, penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.
"Saya percaya Bawaslu akan menindaklanjuti kasus ini. Jika tidak, maka kredibilitas lembaga tersebut akan dipertanyakan," tandasnya. (***)
0 Komentar