Polda Sulut Buka Suara Terkait Meninggalnya Tersangka HK: Tegaskan Tak Ada Intimidasi Selama Proses Hukum
MataBMR.id, Bolsel - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) akhirnya angkat bicara mengenai wafatnya HK, seorang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan. HK mengembuskan napas terakhirnya di RSUP Prof. Kandou, Manado, pada Rabu malam, 14 Mei 2025, setelah sebelumnya sempat menjalani penahanan oleh Polda Sulut.
Penjelasan resmi ini disampaikan dalam konferensi pers pada Sabtu malam (17/5), bertempat di ruang Tribrata Polda Sulut. Turut hadir Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Alamsyah P. Hasibuan, didampingi Kabag Wassidik Ditreskrimum AKBP I Dewa Nyoman Suryanegara, Kasubdit 2 Harda Kompol May Diana Sitepu, serta tim penyidik.
Menurut AKBP Hasibuan, perkara ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan surat tanah yang teregister dalam LP/B/612/XI/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara pada 21 November 2023. Laporan tersebut diajukan oleh Arnold Koloaij, dengan dua nama ditetapkan sebagai tersangka: HK dan JJ.
Proses penyidikan diawali dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti. Setelah melalui gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, pada awalnya penyidik tidak langsung menahan HK dan JJ.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) pada 19 Desember 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melayangkan surat pemanggilan pertama. Namun para tersangka tidak hadir, hingga akhirnya dilakukan panggilan kedua yang juga diabaikan," ujar Hasibuan.
Lantaran ketidakhadiran tersebut, penyidik menerima surat P-21A dari Kejaksaan Tinggi Sulut pada 11 Februari 2025 dan mengupayakan penangkapan. Namun, saat mendatangi kediaman para tersangka, mereka tidak ditemukan.
Komunikasi pun sempat dilakukan dengan kuasa hukum Stevi Da Costa, namun tidak mendapatkan respons.
Akhirnya, pada 11 Maret 2025, surat perintah penangkapan diterbitkan dan keduanya dinyatakan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka HK dan JJ berhasil ditangkap pada 25 Maret 2025.
“Ketika ditangkap, HK dalam kondisi bugar bahkan mengendarai mobilnya sendiri. Ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat,” ungkap Hasibuan.
Sesuai prosedur, sebelum penahanan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. Hasilnya menyatakan bahwa kondisi HK layak untuk ditahan, meski memerlukan konsumsi obat tertentu.
Namun, dalam perjalanannya, HK sempat mengalami gangguan kesehatan yang membuatnya harus dirawat di RS Bhayangkara pada 9 April 2025 hingga 21 April.
Setelah masa rawat inap, penahanannya dilanjutkan sambil menjalani rawat jalan. Ia sempat dua kali diantar ke RS Siloam atas permintaan keluarga, namun karena keterbatasan peralatan, akhirnya disarankan beralih ke RSUP Prof. Kandou.
"Permintaan penanganan medis lanjutan difasilitasi oleh penyidik, bahkan dibuatkan surat resmi dan disetujui permohonan penangguhan penahanan pada 8 Mei 2025," jelas AKBP Hasibuan.
Kuasa hukum HK, Albert Vicky Montung, kemudian menyampaikan bahwa kliennya tengah mempersiapkan operasi pembukaan pembuluh darah dan amputasi jari kaki. Namun, pada malam 14 Mei 2025, kabar duka datang. Kuasa hukum lainnya, Chairul Johannes, melaporkan bahwa HK telah meninggal dunia.
Menanggapi isu miring yang beredar di masyarakat mengenai adanya dugaan kekerasan atau perlakuan tidak manusiawi selama HK berada dalam tahanan, pihak Polda menegaskan hal tersebut tidak benar.
“Kami tegaskan, tidak ada bentuk kekerasan fisik maupun psikis selama proses penahanan. Tersangka telah ditangguhkan dan berada di bawah perawatan keluarga saat menghembuskan napas terakhirnya. Komunikasi antara penyidik, keluarga, dan kuasa hukum juga berlangsung lancar,” tandas AKBP Hasibuan.
Di akhir pernyataannya, AKBP Hasibuan menyampaikan belasungkawa mendalam atas kepergian HK.
“Polda Sulut turut berdukacita atas berpulangnya saudara HK. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan kekuatan serta ketabahan menghadapi duka ini,” pungkasnya. (wmp)
0 Komentar