Polres Bolsel Angkat Bicara Terkait Dugaan Kasus Penganiayaan Terhadap Aan yang Tengah Jadi Sorotan, Ini Penjelasannya
MataBMR.id, Bolsel - Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Selatan (Polres Bolsel) akhirnya angkat bicara terkait meninggalnya Revan K Santoso (20) alias Aan, tersangka kasus ditahan yang sebelumnya sempat ditahan, Konferensi pers ini digelar di Mapolres Bolsel, Kamis (21/08/2025).
Konfrensi pers ini bertujuan untuk menyebarkan informasi yang tersimpan di muka sekaligus memberikan penjelasan resmi kepada publik.
Turut hadir dalam konfrensi pers ini, Kasi Intel Kejari Kotamobagu, Charles Rotinsulu, Kasi Humas Polres Bolsel, Ipda Ahmad Wolinelo Direktur RSUD Bolsel, dr Sadly Mokodongan dan Dokter Polres Bolsel, dr. Yanuar.
Kasat Reskrim Polres Bolsel, Iptu Deddi Matahari, membuka keterangan pers dengan menyampaikan belasungkawa. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian ikut khawatir atas kematian almarhum.
“Saya pribadi, bersama seluruh jajaran Polres Bolsel, dengan tulus menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya saudara Aan,” ucapnya.
Deddi kemudian menjelaskan duduk perkara yang menjerat Aan. Almarhum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terungkap terhadap seorang warga bernama A. Aliu. Insiden itu terjadi pada 18 Mei 2025 di Desa Sondana, tepat saat berlangsung acara penutupan drag race yang diramaikan dengan konser musik.
“Dalam kejadian itu, digunakan senjata tajam berupa pisau gunting. Karena adanya tindak pidana, kegiatan konser musik langsung kami hentikan,” terang Deddi.
Menariknya, penangkapan awal terhadap Aan tidak dilakukan langsung oleh polisi. Deddi mengungkapkan bahwa seorang saksi bernama Revan Gobel yang pertama kali menyelamatkan Aan dari amukan massa di lokasi kejadian. Aan kemudian diserahkan ke Polsek terdekat sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Bolsel.
"Karena keluarga korban sudah berada di Polsek, tersangka dipindahkan ke Mapolres untuk pemeriksaan. Proses ini juga diikuti oleh pihak keluarga korban. Itulah kronologi awal yang sebenarnya," jelasnya.
Setelah melalui pemeriksaan penyidik, berkas perkara Aan dilimpahkan ke Kejaksaan pada 30 Juni 2025. Dua pekan kemudian, tepatnya pada 14 Juli 2025, Kejaksaan menyatakan berkas tersebut lengkap (P21).
Sebelum pelimpahan tahap II, Aan lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan pada 20 dan 21 Juli. Surat keterangan medis yang dikeluarkan dokter menyatakan bahwa ia dalam kondisi sehat, tidak memiliki keluhan berarti, dan layak mengikuti proses hukum.
“Dengan demikian, tugas kami secara normatif selesai. Sejak tahap II dilaksanakan, kewenangan sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum, bukan lagi Polres Bolsel,” tegas Deddi, membantah keras kabar yang menyebut polisi melakukan penganiayaan di dalam rumah tahanan.
Kasat Reskrim pun meminta agar semua pihak, termasuk pihak Rutan, juga memberikan klarifikasi mengenai kondisi kesehatan almarhum selama masa penahanan.
“Bukan hanya keluarga yang mencari keadilan, saya pun demikian. Bahkan biaya otopsi almarhum saya bantu menangnggunya, tanpa sumbangan dari pihak lain, demi memastikan transparansi,” ujarnya.
Ia menambahkan, otopsi tidak dilakukan di rumah sakit kepolisian, melainkan di RS Kandouw, Manado, untuk menjaga netralitas.
“Kami memberi dua pilihan kepada keluarga, dan akhirnya diputuskan di RS Kandouw. Hasilnya masih kami tunggu,”tandasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kotamobagu, Charles, yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut. Ia menuturkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bolsel dilakukan pada 21 Juli 2025.
“Pertanyaan pertama yang kami ajukan saat tahap II adalah mengenai kondisi kesehatan tersangka. Yang bersangkutan menjawab sehat jasmani dan rohani, dan hal itu diperkuat dengan surat keterangan dokter,” kata Charles.
Namun, beberapa minggu setelahnya, tepatnya pada 13 Agustus 2025, pihak Rutan mengeluarkan rujukan medis. Namun, JPU baru diberi tahu pada tanggal 14 Agustus, sehingga Jaksa membawa Aan ke rumah sakit untuk perawatan. Ia dirawat sejak 14 hingga 18 Agustus. Karena kondisi kesehatannya membutuhkan observasi lebih lanjut, dokter kemudian menyarankan agar Aan dirujuk ke Manado.
“Atas permintaan keluarga, dilakukan pengalihan status penahanan sehingga yang bersangkutan dapat menjalani perawatan di rumah sakit. Sejak pelimpahan, Aan memang tidak ditahan di Kejaksaan, melainkan langsung dititipkan di Rutan Kotamobagu,” tambah Charles.
Keterangan medis turut dipaparkan oleh dr Sadly Mokodongan.
"Kami membenarkan jika Alm. Aan ini memang pernah dirawat di RS Bolsel, pada tanggal 15 sampai 19 Juli 2025. Dimana yang bersangkutan masuk dengan keluhan, adanya sesak, dan kemudian kenyerian uluh hati, serta hasil dari proses perawatan ini, yang bersangkutan di diagnosa asam lambung, dan infeksi saluran pernapasan bagian atas," kata Sadly.
Lanjutnya, pada tanggal 20 itu pihaknya melakukan pemeriksaan rawat jalan, dimana pada jam 20.00 WITA, ya g bersangkutan datang ke IGD dengan keluhan yang hampir sama.
“Kami hanya membenarkan jika Alm ini memang pernah dirawat di RS Bolsel, dengan sakit asam lambung dan infeksi saluran pernapasan,” tandasnya.
Tak hanya itu, salah satu dokter yakni dr Yanuar, pun menuturkan, jika pada tanggal 21 Juli itu, penyidik dari Polres Bolsel meminta surat pemeriksaan berbadan sehat, karena untuk keperluan pelimpahan tahap ll.
“Nah, sekitar jam 11.00 WITA, penyidik dan Aan masuk ke ruangan untuk pemeriksaan, mulai dari tanda-tanda vital, nandi, fisik, pernafasan dan suhu suhu tubuh.
Sebelemunya, perlu juga diketahui, bahwa Sebelumnya, Revan K Santoso alias Aan (20), menghembuskan napas terakhirnya pada Rabu, 20 Agustus 2025. Ia meninggal dunia saat berada di ruang IGD RSUD Bolsel, setelah menjalani masa tahanan atas dugaan kasus penikaman.
Kematian Aan menyisakan tanda tanya. Keluarga menduga kuat, Aan mengalami kekerasan fisik saat berada di tahanan Polres Bolsel.
“Kami menuntut keadilan. Ada nyawa yang sudah jadi korban di sini,” ujar salah satu warga yang turut mendampingi keluarga.
Sekedar informasi, Aan diamankan oleh Tim Resmob Angin Selatan Polres Bolsel pada Minggu malam 18 Mei 2025, atas dugaan kasus penikaman terhadap seorang pria berinisial AR.
Peristiwa itu terjadi saat AR dan istrinya hendak menonton konser penutupan acara drag race di jalan Boulevard, Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki. Aan kemudian dibawa ke Mapolres Bolsel untuk diperiksa lebih lanjut. Proses hukum pun berjalan. Namun, beberapa pekan setelah ditahan, kondisi kesehatan Aan mulai memburuk.
"Aan mengeluh sesak napas dan nyeri di bagian dada. Dia sempat dirawat di RS Monompia Kotamobagu," jelas salah satu anggota keluarga, dikutip pada totabuan.co.
Aan ditarik paksa oleh keluarganya setelah sebelumnya dirawat selama 4 hari di RSU Monompia, Kotamobagu, karena kondisi yang semakin memburuk. Sayangnya, nyawanya tak terselamatkan. Ia meninggal dunia di ruang gawat darurat RSUD Bolsel.
Keluarga menduga Aan bukan sekadar jatuh sakit, melainkan mengalami penandatanganan selama berada di tahanan Polres Bolsel. Tidak ada luka terbuka yang dijelaskan secara resmi, tetapi gejala sesak dan nyeri dada dinilai tidak wajar.
“Kami berharap Kapolda Sulut segera turun tangan. Ini harus diusut tuntas,” tegas perwakilan keluarga.
Tak sampai disitu, proses mencari keadilan pun dilakukan oleh Keluarga Aan, dengan langkah otopsi yang dilakukan di RSUP. Prof. Dr. RD Kandow, Manado pada, Kamis 21 Aguatus pagi tadi, dengan harapan hasil otopsi ini dapat menjawab dugaan atas interpretasi terhadap Aan dapat dengan jelas terungkap. (wmp)
0 Komentar