PA Bolaang Uki Klarifikasi Isu Perselingkuhan Salah Satu Pegawainya, Proses Pemeriksaan Terus Berlanjut
MataBMR.id, Bolsel - Pengadilan Agama (PA) Bolaang Uki, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kabar dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu pegawainya, dan sempat menyebar luas di media sosial.
Pihak PA Bolaang Uki, menegaskan bahwa informasi tersebut tengah ditangani secara berjenjang, sesuai prosedur pengawasan internal Mahkamah Agung (MA).
Ketua PA Bolaang Uki, Umi Kalsum ABD. Kadir, S.HI., M.H., melalui Humas PA Bolaang Uki, Zulfa Majida Rifanda, S.H., yang turut didampingi Wakil Ketua PA, Hj. Sri Rahayu Damopolli, S.Ag., M.H., serta Sekretaris PA, Abdul Razil L. Mokoagow, S.HI., M.H., menjelaskan bahwa terlapor, Suprianto Yusup, merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau tenaga honorer, yang pada 1 September 2025 diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pihak PA Bolaang Uki sebenarnya telah memberikan teguran keras secara lisan, kepada yang bersangkutan bahkan sebelum laporan resmi diajukan oleh istrinya. Kami meminta agar yang bersangkutan, segera memperbaiki kondisi rumah tangganya, hingga akhirnya kasus ini diproses berjenjang,” ucap Zulfa, saat ditemui dikantor PA Bolaang Uki, Kamis (20/11/2025).
Ia menuturkan, laporan resmi dari pelapor, Nurlaila Wahid istri terlapor telah masuk ke Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung melalui tugas nomor 700/BP/ST.PW.1.1.1/X/2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, BAWAS melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelapor, terlapor, serta pihak terkait pada 13–17 Oktober 2025 di kantor PA Bolaang Uki.
“Usai pemeriksaan, kami melanjutkan dengan upaya mediasi pada 29 Oktober 2025 di kantor PA Bolaang Uki. Namun, mediasi internal belum mencapai kata sepakat,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, jika Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Manado turut memanggil pimpinan PA Bolaang Uki, pelapor, dan terlapor untuk hadir pada 30–31 Oktober 2025 dalam rangka pemeriksaan lanjutan dan proses mediasi. Semua pihak memenuhi undangan tersebut.
“Tujuan utama pemeriksaan dan penasihatan ini, adalah memberi ruang bagi kedua pihak untuk memperbaiki hubungan rumah tangga mereka, sekaligus menghindarkan terlapor dari kemungkinan sanksi disiplin,” jelasnya.
Meski begitu, upaya mediasi tidak berhenti sampai di sana. Pada 4 November 2025, mediasi lanjutan kembali digelar di ruang kerja Ketua PA Bolaang Uki. Mediasi dilakukan secara terpisah (kaukus) dengan melibatkan keluarga dari kedua belah pihak. Namun, upaya tersebut juga belum membuahkan hasil.
“Hasil mediasi telah kami laporkan ke pihak terkait. Kini, PA Bolaang Uki masih menunggu keputusan final terkait sanksi disiplin dari BAWAS Mahkamah Agung RI,” tegasnya.
Menanggapi permintaan pelapor, yang berharap agar SK PPPK terlapor dicabut atau terlapor diberhentikan, Humas PA menjelaskan bahwa kewenangan tersebut, bukan berada pada Pengadilan Agama Bolaang Uki.
“Kewenangan itu berada pada Sekretaris Mahkamah Agung RI, berdasarkan rekomendasi Tim Bawas yang telah memeriksa kasus ini. Saat ini, prosesnya masih berjalan di tingkat pengawasan,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh langkah mediasi telah ditempuh secara maksimal oleh institusi. Namun, keputusan untuk mempertahankan rumah tangga sepenuhnya kembali kepada pasangan suami istri tersebut.
“Melalui klarifikasi ini, kami ingin masyarakat mengetahui bahwa PA Bolaang Uki telah, berupaya menyelesaikan persoalan ini sesuai prosedur. Terima kasih atas pengertian semua pihak,” tutupnya. (wmp)
Redaksi
0 Komentar