Pemkab Bolsel Lakukan Penyesuaian NJOP



Bolsel, MataBMR.id - Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi Iskandar Kamaru SPt, membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sekaligus dirangkaikan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT), dan Daftar 
Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2021, bertempat di Aula Kantor Bupati Kompleks Perkantoran Panango pada Rabu (10/3/2021). 

Bupati Bolsel dalam arahannya, mengatakan. Sesuai amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Bahwa Pemerintah Daerah harus melakukan penyesuaian NJOP setiap tiga tahun sekali," ujarnya.


Lanjutnya, saat ini masih didapati NJOP tanah perkebunan hanya sebesar Rp1.200 saja sedangkan yang tertinggi di kawasan pemukiman hanya Rp36.000 

"Sementara apabila melihat fakta di lapangan, harga pasar transaksi tanah sudah jauh di atas harga NJOP yang ada," kata Kamaru. 

Dijelaskannay, atas dasar ini maka Pemkab Bolsel melakukan penyesuaian NJOP dengan menerbitkan Perbup No. 9 Tahun 2021. 

"Langkah ini sangat tepat karena dengan meningkatnya NJOP maka secara langsung juga menguntungkan masyarakat selaku wajib pajak karena meningkat pula nilai ekonomi aset tanah yg dimiliki," jelasnya.

Bupati juga mengapresiasi para sangadi yg berhasil mencapai target 100% pajak tahun 2020 dan bagi yang belum tercapai agar berusaha lebih maksimal.
 
Dalam kegiatan ini dilakukan penandatangan dan penyerahan SPPDT dan DHKP oleh para camat se-Kab Bolsel. Dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan untuk 3 desa terbaik pemungut pajak bumi dan bangunan (PBB) yaitu Desa Perjuangan, Soputa, dan Pilolahunga serta Kecamatan Tomini untuk terbaik tingkat kecamatan. 

Turut hadir Asisten III Rikson Paputungan MPd, Kepala Badan Keuangan Lasya Mamonto ME, camat dan sangadi serta perangkat desa se-Kabupaten Bolsel.(emm).