Bupati Hadiri Paripurna DPRD Bolmut

`

Bolmut, MataBMR.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) gelar paripurna dalam rangka, penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD, dan penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2021, Senin (15/3/2021).

Rapat paripurna itu dihadiri juga Bupati Bolmut Drs Hi Depri Pontoh yang digelar, ruang paripurna Kantor DPRD. 


Bupati menyampaikan paripurna ini merupakan forum yang baik bagi kita jajaran pemerintah daerah dan Anggota Legislatif DPRD. 

"Kita semua, untuk bersama melakukan pembahasan sampai dengan  menetapkan produk hukum yang menjadi skala prioritas daerah, sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat saat ini," ujar Bupati Depri.

Ditambahkannya, keberadaan kita saat ini juga akan menjadi rujukan untuk menjaga agar peraturan daerah tetap berada dalam kesatuan hukum nasional, sehingga segala 
pengambilan kebijakan di daerah memiliki payung  hukum yang jelas, seimbang dan mencerminkan kepentingan masyarakat, daerah, bangsa dan negara.

Seperti diketahui bersama berdasarkan 
undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang  pembentukan peraturan perundang-undangan, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 
2018 tentang perubahan atas peraturan menteri  dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan hasil penyusunan 
propemperda di lingkungan pemerintah daerah kepada badan pembentukan peraturan daerah melalui pimpinan DPRD

"untuk itu, melalui kesempatan ini, perkenankan saya menyampaikan gambaran prioritas program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Bolmut tahun 2021. Yang akan memuat sebanyak 33 Ranperda, yang terdiri dari 30 ranperda dari eksekutif kemudian tiga ranperda inisiatif dari DPRD," tambahnya.

Penyampaian ranperda ini, merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Bolmut khususnya dari sisi regulasi yang akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan 
pengelolaan segala sumber daya yang dimiliki.

"Secara legitimate, efektif dan efisien yang bertujuan untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat dan daerah 
yang kita cintai ini," kata Depri.

Oleh karenanya, Bupati mengharapkan dalam pembahasan ranperda ini nantinya tetap mengacu kepada prosedur dan mekanisme yang harus dilewati secara terpadu. 

"Tentu saja, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip otonomi daerah, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dasar 1945 sebagai implementasi lebih lanjut ketentuan yang ada dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011," tukasnya.

Maka pemerintah Kabupaten Bolmut
berpendapat perlu ada penyesuaian dalam upaya penataan hukum daerah. tentu saja, hal ini merupakan komitmen pemerintah daerah yang berusaha untuk tetap menempatkan hukum dalam konteks desentralisasi daerah, dengan  menciptakan suatu harmonisasi yang menyeluruh  antara peraturan perundang-undangan dengan prinsip-prinsip otonomi daerah. 

"Artinya penataan mekanisme pengelolaan kebijakan dengan kewenangan yang ada, idealnya  tetap berdasar kepada prinsip-prinsip desentralisasisebagaimana yang dianut dalam konsepsi negara kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Turut Hadir Wakil Bupati Bolmut Drs. Hi. Amin Lasena M. AP,  Sekda Bolmut DR. Drs. Hi. Asripan Nani M. Si, Fokopimda Bolmut, Para Asisten Sekda, staf ahli, staf khusus Buupati Bolmut, Pimpinan OPD,  Serta Para Camat Se Kabupaten Bolmut.(tim/**).