PT BDL Bersama Forkopimda Gelar Rakor Terkait Penertiban di Wilayah IUP PT BDL

PT BDL bersama Forkopimda, Kapolres Bolmong, Kapolres Kotamobagu, Dandim 1303, dan Sekda Bolmong

Bolmong, MataBMR.id - PT Bulawan Daya Lestari (BDL) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat koordinasi terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang ada di wilayah konsensi PT BDL.

Rapat yang digelar di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Selasa (01/08/2023) ini dihadiri oleh Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi, Dandim 1303 Letkol Inf. Topan Angker, serta Penjabat Bupati Bolmong Ir Limi Mokodompit yang diwakili oleh Sekda Bolmong Tahlis Gallang.

Hadir juga dalam pertemuan tersebut yakni Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkab Bolmong, Dinas Lingkungan Hidup Bolmong, Camat Lolayan, Camat Dumoga dan Kepala Desa yang masuk dalam lingkar tambang masing-masing Sangadi Mopait, Sangadi Kanaan serta Sangadi Toruakat.

HRD PT BDL Ronal Saweho mengatakan pertemuan tersebut yaitu membahas terkait masih ada beberapa masyarakat yang melakukakan penambangan secara ilegal di wilayah konsensi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT BDL.

Menurutnya, PT BDL dua tahun sebelumnya sudah memberikan surat imbauan agar tidak ada aktivitas warga di wilayah IUP PT BDL. Imbauan ini kata  dia, telah dilakukan dalam bentuk surat selama tiga kali, yakni sejak dari tahun 2021, tahun 2022 dan tahun 2023.

Oleh karena itu lanjut dia, pihak PT BDL bekerja sama dengan Forkopimda akan melakukan penertiban terhadap para pelaku PETI yang masih melakukan aktivitas di wilayah IUP PT BDL.

Sementara itu dalam pertemuan tersebut, Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery menyampaikan kepada PT BDL agar menyurat secara resmi terkait penertiban dan penindakan hukum kepada para oknum pelaku PETI.

"Untuk permintaan PT BDL harus sesuai prosedur, dengan menyurat resmi ke Polres Bolmong, Polres Kotamobagu dan Kodim 1303 agar lebih formal lagi dalam permintaan kegiatan penertiban," kata Kapolres.

"Tentu saran dalam rangka penertiban PETI diwilayah konsesi PT BDL oleh aparat kepolisian akan segera kami tindaklanjuti. Kami akan segera mengirimkan surat secara resmi kepada Kapolres Bolmong, Kapolres Kotamobagu dan Dandim 1303 Bolmong," ucap HRD PT BDL Ronald Saweho didampingi Humas Irawan Damopolii.

Diketahui, turut hadir juga Kasat Reskrim Polres Bolmong, Kasat Intel, Kabag OPS, dan Kapolsek Lolayan serta Koramil. (Is)