Baswaslu Bolmong Pastikan Rekapitulasi DPHP Sesuai Regulasi
BOLMONG - Dalam rangka tugas supervisi pengawasan pada tahapan Penyusunan daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan jajarannya awasi Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Desa dan Kelurahan.
Pimpinan Bawaslu Bolmong, Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H) Akim Mokoagow, menjelaskan bahwa data hasil dari pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang sebelumnya dilakukan pantarlih, selanjutnya dilakukan rekapitulasi DPHP di tingkat Desa Oleh PPS, kemudian dilanjutkan rekapitulasi DPHP tingkat Kecamatan.
"Rekapitulasi DPHP tingkat desa dan kelurahan ini dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Rapat Pleno Terbuka di 15 Kecamatan se-Kabupaten Bolmong. Tugas Bawaslu pastikan rapat pleno dihadiri dan dilaksanakan sesuai regulasi khususnya PKPU 7/2024," ujar Akim.
Bawaslu memastikan rapat pleno dihadiri dan dilaksanakan sesuai regulasi, yakni berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024.
“Supervisi ini untuk memastikan jajaran Panwascam dan Panwaslu kelurahan/desa mengawasi rapat pleno terbuka DPHP agar berjalan sesuai regulasi," tambahnya.
Rapat pleno terbuka DPHP yang menjadi bagian dari penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dilakukan secara serentak pada 2 Agustus 2024. Selanjutnya akan dilaksanakan di tingkat Kabupaten.
Akim menegaskan, hal - hal yang menjadi sorotan dalam rapat pleno ini adalah:
1. Data Pemilih TMS, (meninggal, ganda, dibawah umur, pindah domisili, TNI, Polri, Salah Penempatan TPS, WNA)
2. Pemilih Tidak dikenali
3. Saran perbaikan dan tindak lanjut
4. Jumlah pemilih hasil pemuktahiran data pemilih.
Keempat poin tersebut akan terus dipantau, sehingga data pemilih terkawal berdasarkan ketentuan undang-undang. (*)
0 Komentar