Pemkab Bolmong Gelar Sidang Kode Etik Penegakan Disiplin ASN
BOLMONG - Penerapan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bukan hanya isapan jempol belaka.
Terbukti 11 ASN dihadirkan dalam sidang kode etik ASN yang dipimpin Sekretaris Daerah Abdullah Mokoginta.
Sidang kode etik ASN ini, merupakan hasil temuan berdasarkan catatan kehadiran, rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pengaduan.
Sidang kode etik itu digelar di ruang CAT Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Kamis (19/6/2025).
Majelis sidang kode etik Pemkab Bolmong menghadirkan satu persatu ASN yang masuk dalam daftar laporan, yang dihadirkan.
“Ada 11 ASN yang dihadirkan dalam sidang kode etik,” kata Kepala BKPP Bolmong Umarudin Amba.
Mereka yang dihadirkan dalam sidang, 3 orang ASN merupakan masuk rekomendasi BKN terindikasi melakukan pelanggaran di Pilkada.
“Dari 11 ASN yang dihadirkan, 3 org diantaranya merupakan rekomendasi BKN RI terkait Netralitas ASN di Pilkada,” kata Amba.
Selain itu, majelis kode etik juga melakukan sidang atas laporan perselingkuhan serta pelanggaran kode etik tidak masuk kantor.
Sekedar informasi juga bahwa berdasarkan pantauan ada beberapa diantaranya yang tidak hadir saat sidang.
Berikut data yang dihimpun terkait agenda sidang disiplin majelis kode etik ASN Bolmong;
– 1 org ASN bagian umum setda terkait disiplin tidak masuk kantor (tdk hadir)
– 1 org ASN bagian Prokopim Setda terkait disiplin tidal masuk kantor (tdk hadir)
– 1 org ASN di Dinas Pendidikan pelanggaram disiplin tidak masuk kantor (tidak hadir sedang sakit)
– 3 org struktural Dinas Pendidikan terkait disiplin dan kode etik
– 1 org ASN Kantor Camat Bilalang disiplin masuk kantor (tidak hadir)
– 3 org ASN rekomendasi BKN RI terkait netralitas ASN di Pilkada
– 1 org ASN terkait kode etik (perselingkuhan)
Sumber : BKPP Bolmong
0 Komentar