Kebijakan WFH Ditiadakan, ASN Lingkup Pemkab Bolmong Masuk Kantor Seperti Biasa

Sekda Bolmong Tahlis Gallang

Bolmong, MataBMR - Pegawai Negeri Sipil (PNS), Honorer Kategori Dua (K2) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai melaksanakan aktivitas kantor seperti biasa, setelah Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah yang diterapkan Pemkab Bolmong selama setahun lebih akibat Pandemi Covid 19 ditiadakan. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang menyampaikan, bahwa peniadaan WFH adalah berdasarkan indeks penyebaran Covid 19 di Kabupaten Bolmong yang cenderung menurun. Sehingga, berdasarkan indikator tersebut WFH di lingkungan Pemkab Bolmong di tiadakan.

Selain di Bolmong kata Sekda, kasus covid 19 di Provinsi sulawesi utara juga mulai terjadi penurunan. Tahlis mengatakan, pelaksanaan WFH bagi ASN, K2 dan THL di lingkup Pemkab Bolmong selama satu tahun lebih ini banyak disalah gunakan. 

"ASN salah memanfaatkan WFH yang seharusnya bekerja dari rumah, malah justru digunakan untuk bersenang-senang," ujar Sekda. 

Tahlis berharap, dengan dicabutnya kebijakan WFH tersebut akan mengembalikan marwah seorang Aparatur Sipil Negara sebagai seorang pelayan.

"Pencabutan WFH di Bolmong untuk mengembalikan marwah seorang ASN sebagai pelayan masyarakat," kata Sekda. 

Selain itu, Sekda juga menegaskan kepada seluruh ASN, K2 dan THL untuk segera masuk kantor seperti biasa. Bila di temukan masih ada ASN yang belum masuk kantor, maka akan diberikan sanksi pembinaan baik oleh Pimpinan Orgnisasi Perangkat Daerah (OPD) atau sesuai ketentuan undang-undang tentang disiplin ASN. 

Diketahui, berdasarkan surat dari Badan Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Bolmong yang ditanda tangani oleh Sekda, seluruh ASN, Honorer Kategori dua dan THL pada tanggal 1 April 2021 mulai masuk kantor dan kembali melaksanakan tugas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. (Tim)