Sholat Tarawih Berjamaah di Bolmong Terapkan Prokes

Kepala Kemenag Bolmong Muhtar Bonde

Bolmong, MataBMR.id - Pelaksanaan ibadah di Masjid secara berjamaah di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) pada bulan suci Ramdhan tahun ini diperbolehkan, meskipun masih dalam situasi Pandemi. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Bolmong. 

Kemenag Bolmong mengizinkan Shalat Tarawih berjamaah dan pelaksanaan ceramah, taushiyah atau kultum (kuliah tujuh menit) di bulan Ramadhan tahun 1442 H/2O21 dengan durasi paling lama 15 menit guna mencegah penularan COVID-19.

Kepala Kemenag Bolmong Muhtar Bonde Mengatakan, keputusan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah, dimana kegiatan beribadah secara berjamaah selama bulan Ramadhan itu diperbolehkan, tetapi menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. "Prorotokol COVID-19 diterapkan, pakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan," ujar Bonde

Ia mengatakan, dimana dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19, serta untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442 H/2O21, dibutuhkan panduan ibadah Ramadan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan.

“Pelaksanaan ibadah di masjid tetap mengutamakan protokol kesehatan. Meminimalisir daya tampung dengan 50 persen dari kapasitas masjid atau Mushola. Serta jamaah dianjurkan untuk membawa masing-masing sajadah,” kata dia. 

Selain itu juga, untuk masyarakat yang ingin melaksanakan buka bersama yang biasanya dilakukan pada saat momen Ramadan, juga diperbolehkan. Tetapi ada catatan, yaitu tetap mengacu dan mempedomani protokol kesehatan yang ada. Serta tidak boleh melebihi dari 50 persen kapasitas daya tampung dari tempat kegiatan buka bersama.

"Tetapi saya mengimbau alangkah baiknya pelaksanaan buka dan sahur itu dilaksanakan di rumah. Namun kalau pun ingin berbuka puasa bersama di luar, untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan minimal 50 persen dari kapasitas tempat pelaksanaannya," harapnya.

Begitu pula dengan pelaksanaan sholat Idul Fitri lanjut Bonde, itu nantinya dianjurkan untuk pelaksanakannya di lapangan terbuka, dengan durasi yang singkat. Tidak perlu berlama-lama. Hal ini demi mencegah penyebaran COVID-19.

Termasuk, pembagian zakat fitrah dilakukan secara terkoordinasi sehingga tidak berdesak-desakan. Bahkan petugas akan membagikan ke rumah-rumah warga nantinya. "Dengan demikian ibadah di bulan Suci Ramadhan akan berkah karena menyelamatkan banyak orang," pungkasnya. (Tim*)