Pelaku Pemerkosaan Berhasil di Ringkus Mapolsek Dumoga Timur
Bolmong, MataBMR.id - Kasus pemerkosaan dibawah umur yang dilakukan oleh seorang lelaki DM (26) di Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil diringkus oleh Polsek Dumoga Timur, Senin (21/06/2021).
Diketahui pelaku DM (26) yang kesehariannya ber aktivitas sebagai penambang akhirnya diringkus polisi, karena telah melakukan asusila atau hal yang tak senonoh terhadap anak di bawah umur, atas kejadian ini, pelaku dilaporkan pihak orang tua korban Ke Mapolsek Dumoga Timur, pada 20/06 pukul 14.30 wita .
Menindak lanjuti laporan orang tua korban, Tim Opsnal Polsek Dumoga Timur melakukan penyelidikan dilanjutkan penangkapan terhadap pelaku asusila anak di bawah umur sebut saja Mawar (14) yang terjadi di Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolmong.
Pada saat dikonfirmasi Kapolsek Dumoga Timur Iptu Agus Sumandik SE membenarkan atas kejadian tersebut memang benar terjadi pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dan pelaku melarikan diri di wilayah hukum Polres Bitung Kakenturan Dua Lingkungan VII Kecamatan Maesa saat itu juga team opsnal yang di pimpin oleh Bripka Sandi Montolalu berhasil meringkus pelaku di pasar winenet kelurahan winenet ll Kecamatan Air Tembaga.
"saat itu juga tersangka di ringkus team kami dan pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, dan pelaku dijerat pasal 81 Nomor 23 tahun 2002 tentang undang undang perlindungan anak dan pasal 289 KUHP kurungan 5 tahun penjara,"ujar Kapolsek. (Vijay Karundeng).
0 Komentar