Diduga Berkonspirasi Dengan Broker Tambang, Kapolres Bolmong Jadi Sorotan Sejumlah Aktivis
Bolmong, MataBMR.id - Rencana Aksi masyarakat Lingkar tambang PT BDL yang berlokasi di Kecamatan Lolayan oleh beberapa kelompok Preman pada Senin (27/09/2021)di duga bocor.
Aksi yang di duga di otaki oleh para Calo/Broker tambang di Kecamatan Lolayan itu, mendapat tanggapan tegas dari sejumlah Aktivis.
Salah satunya, Irawan Damopolii, aktivis yang sangat aktif dan getol dengan kepentingan publik di BMR ini mengatakan, bahwa kecurigaan kami dengan rencana aksi yang sudah bocor lebih dahulu itu adalah selain skenario calo’/broker tambang terkait ketidak puasan mereka atas beroperasinya PT BDL adalah sesuatu hal yang patut diselidiki dan di tangkap para aktor-aktornya.
Apalagi menurut Irawan, pihaknya juga telah mendapat bocoran aksi kelompok masyarakat ini disusul juga dengan sprint No :259/IX/HUK/6.6/2021 yang ditanda tangani oleh Kapolres Bolmong.
Dugaan kami, bisa jadi secara administrasi kemungkinanya tanggal pembuatan di dalam sprint tersebut di dimundurkan untuk tujuan mengelabui saja secara administrasi untuk kepentingan tertentu.
"Semoga saja saya keliru. Tapi kalau dugaan kami ini benar, maka kecurigaan kami akan adanya konspirasi yang selama ini santer beredar bahwa Kapolres Bolmong memang secara kasat mata tidak mendukung keberadaan PT BDL dibawah manajeman yang sekarang," ujar Irawan.
Menurutnya, dugaan ini bukan tidak beralasan. Karena pada saat itu Kapolres Bolmong sempat Mengeluarkan surat undangan untuk mengundang dinas terkait untuk koordinasi agar satu suara mempertanyakan ke ESDM & KLHK Provinsi atas keberadaan PT BDL. "Dan rupanya ini masi berlanjut," kata irawan dengan nada kesal.
Ia mengatakan, harusnya Polres Bolmong ikut menjaga dan melindungi Investasi resmi di daerah khusunya Perusahaan Tambang, sesuai intruksi Presiden dan Kapolri dan kalau masi seperti ini terus maka kami secara kelembagaan LSM akan mengadukan Kapolres Bolmong ke Paminal Polda Sulut dan Mabes Polri, jika Kapolres masih menunjukan gaya kepemimpinannya seperti ini.
Hal senada juga disampaikan oleh Tokoh Pemuda BMR Sehan Ambaru, SH. Ia mengungkapkan, bahwa beberapa waktu lalu tim Gakum KLHK lengkap personil sudah melakukan sidak ke area PT BDL dan saat itu PT BDL dan KLHK sudah bersepakat untuk menunda sementara menjalankan operasional penambangan di PT BDL. Meskipun PT BDL sudah merugi tapi kemudian itu tetap menjadi komitmen PT BDL dan KLHK.
"Masalah ini mencuat cuma dikarenakan satu surat ijin ikutan dari IUP OP saja, yang harusnya sudah dikantongi oleh PT BDL yakni IPPKH," ungkap dia.
Namun lagi-lagi menurut Sehan, bahwa IPPKH belum terbit itu bukan kesalahan PT BDL.
Lebih lanjut kata Sehan PT BDL sudah dua kali bermohon/menyurat ke KLHK agar supaya Ijin IPPKH itu bisa segera terbit, tapi sampai sekarang belum ditanggapi. "Tapi PT BDL tetap taat asas dan menunggu," ujar Sehan dengan gaya low profile nya.
Selain itu kata Sehan, terkait Sprint Kapolres Bolmong yang melakukan Patroli menyinggung areal PT BDL yakni perkebunan Bolingongot, ini menimbulkan pertanyaan.
"Saya justru heran, ko bisa bersamaan dengan aksi Kelompok masyarakat yang akan melakukan aksi, ada apa dengan Kapolres Bolmong,? tanya Sehan.
"Kami ingatkan, agar kapolres bolmong fokus saja pada tupoksinya yakni menjaga kamtibmas. Kalau Kapolres Bolmong sampai masuk di areal PT BDL melewati Desa Mopait dan di susul juga dengan kelompok masyarakat dari desa lain maka kami simpulkan bahwa Kapolres punya interes tidak baik dengan PT BDL dan itu akan berhadapan dengan kami KOALISI LSM di Bolmong," ujar Sehan dengan nada serius.
Ia juga menambahkan, ada oknum mengatasnamakan masyarakat desa Toruakat berinisial AR yang selama ini mengklaim ada kepemilikan lahan perkebunan di wilayah IUP PT BDL. Padahal wilayah IUP PT BDL itu, masuk dalam kawasan hutan produksi, dan di perkuat oleh pencanangan kawasan hutan oleh pihak balai pengamanan dan penegakan hukum kehutanan & lingkungan Kementrian LHK di batas wilayah tersebut.
Sehan menjelaskan, sesuai UU cipta kerja pasal 110 A menyebutkan setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang terbangun dan memiliki perijinan berusaha di dalam kawasan hutan sebelum undang-undang ini dan belum memenuhi syarat sesuai perundang-undangan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 tahun sejak undang-undang ini berlaku.
"Kalau merasa ada atas hak kepemilikan orang per orang dan atau atas nama masyarakat desa toruakat yang bisa di buktikan mengklaim lahan perkebunan masuk di wilayah IUP PT BDL, maka kami juga akan mengawal dan mengadvokasi membantu menuntut ke PT BDL," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Bolmong AKBP DR Nova Irone Surentu, ketika di konfirmasi melalui via telepon belum memberikan tanggapan meskipun WhatsApp dalam keadaan aktif. (Tim)
0 Komentar