Diduga Gunakan Aset Desa Calon Kades Wangga Baru Jadi Sorotan

Foto ilustrasi Pilsang serentak

Bolmong, MataBMR.id - Pemilhan Sangadi (Pilsang) serentak di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tepatnya di Desa Wangga Baru Kecamatan Dumoga Barat yang akan segera di gelar bulan februari 2022 mendatang, menuai sorotan.

Pasalnya salah satu calon sangadi Desa Wangga Baru Kecamatan Dumoga Barat diduga belum mengembalikan inventaris milik desa.

Berdasarkan hasil investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Publik Totabuan,Irawan Damopolii bahwa di Desa Wangga Baru ada Sekretaris Desa yang mencalonkan diri sebagai Sangadi dan telah menyerahkan laporan bebas aset ke Camat Dumoga Barat tapi asetnya masih berada di kediaman dan bahkan digunakan.

“Temuan kami jelas,ada aset desa berupa organ, laptop, print dan kendaraan roda dua masih digunakan Sekdes Wangga baru”,Kata Irawan kepada awak media,Selasa (11/1/2021).

Bahkan tambah Irawan,Orgen dan speaker aktif adalah milik Bumdes dan selama ini tidak pernah digunakan dan hanya diparkir di kediaman mantan sekdes wangga baru.

“Ini sudah menyalahi wewenang selaku aparat desa. Bumdes itu jelas peruntukannya sebagai usaha desa,jangan kemudian digunakan secara pribadi yang tidak ada sama sekali pemasukan untuk Desa”,tegasnya.

Terpisah,Camat Dumoga Barat Malpin Dako, yang juga selaku ketua panitia tingkat kecamatan saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa bilamana mantan Sekdes Wangga baru menggunakan aset Desa untuk kepentingan Pilsang tentu perlu dibuktikan dengan keterangan saksi, foto atau video yang akurat dan bila itu benar dan karena yang bersangkutan adalah PNS, pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini calon Sangadi yang lain dapat menyampaikan laporan tertulis ke panitia pemilihan Sangadi tembusan Camat.

“Saya cek di perbup 17/2019 ttg Pedoman Teknis penyelenggaraan Pilsang, belum terlalu nampak sanksinya, tetapi bisa di arahkan ke pasal 38 ayat 2 huruf q yaitu sudah membuat surat pernyataan telah menyerahkan aset milik desa kepada Pemerintah Desa diketahui oleh Camat dan bila ini tidak terpenuhi, maka calon Sangadi yang lainnya berhak melaporkan ke panitia Pilsang untuk selanjutnya diputuskan seperti apa sanksinya karena itu ranah panitia pemilihan Sangadi”,Ucap Camat.

Selaku atasan yang bersangkutan lanjut camat,kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintakan keterangan.

“Kami akan segera memanggil pihak bersangkutan untuk dimintai keterangan.Bilamana itu terbukti maka akan ada sangsi sebagaimana aturan yang berlaku”,tutupnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Calon Sangadi Hasanudin Mokodompit, mengungkapkan bahwa terkait aset desa sudah saya kembalikan dan untuk kendaraan beroda dua jarang saya pakai bahkan hanya sering di parkir.

"Untuk keyboard itu milik saya, karena itu saya beli dengan uang pribadi saya, dan untuk aset yang lainnya besok akan di ambil oleh kepala desa,"tegas Hasanudin. (Vijay Karundeng)