Diduga Selingkuh Hingga Nikah Siri, Oknum Pejabat Bolmong Dilaporkan Istrinya
Bolmong, MataBMR.id - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dilaporkan oleh istrinya WM (41) karena di duga selingkuh hingga sampai sudah menikah siri.
WM terpaksa harus melaporkan suaminya FP ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolmong.
FP diketahui telah menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan WM sebagai istri sahnya. Pernikahan itu pun sudah dilakukan sejak 2019 silam.
Kisah pernikahan siri oknum pejabat yang sehari-hari bertugas di Kantor Sekretariat DPRD Bolmong itu, baru terkuak Januari 2023.
Kepada MataBMR, WM menceritakan kisah pilunya sambil menunjukan bukti surat pernyataan pernikahan FP.
Dengan mata berkaca-kaca sambil menunjukan bukti surat pernikahan, WM menceritakan ihwal kasus itu terkuak.
Ia mengaku tak menyangka suaminya FP sudah menikah secara siri di Gorontalo. "Berdasarkan bukti surat, suami saya FP menikah Kamis 17 Oktober 2019 dengan HP yang diketahui sebagai ASN di Pemkot Kotamobagu," ucap WM yang didampingi kakaknya.
Ia mengaku kaget dan sedih karena sudah tiga tahun pasca pernikahan siri dengan HP, namun baru diketahui Januari 2023.
Atas kejadian tersebut, Ia mengaku sudah mengadukan langsung ke Bupati terkait tindakan pernikahan suaminya tanpa izin.
WM mengungkapkan, wanita yang dinikahinya itu merupakan perempuan yang sudah lama menjadi simpanannya. Perempuan tersebut merupakan ASN yang bertugas di salah satu Puskesmas Pemkot Kotamobagu.
Dalam keteranganya, WM mengaku sudah menikah dengan suaminya 20 tahun silam hingga dikaruniai dua orang anak.
Sejak menjadi ASN hingga dipercayakan menjadi kepala bagian, WM terus mendukungnya dalam tugas. Namun ternyata FP punya wanita simpanan.
“Sertifikat tanah yang disimpan ia curi dan tanah kintal dijual. Begitu juga BPKB mobil milik orang tua saya digadaikan. Ternyata selama ini uang hasil penjualan tanah kintal dan BPKB hanya untuk membiayai wanita simpanannya,” cerita WM.
Ia saat ini sudah tidak tahan lagi mempertahankan rumah tangganya akibat orang ketiga. Sikap WM saat ini sudah bulat untuk menggugat cerai di Kantor Pengadilan Agama, bahkan akan melaporkan kasus ini ke Polisi.
“Semua keluarga mendukung langkah saya untuk menggugat cerai. Dan meminta kepada Bupati untuk memberikan sanksi jika perlu dipecat, agar ini menjadi pelajaran buat ASN yang sudah berumah tangga," pintanya.
Dengan mengantongi bukti-bukti, WM juga akan melaporkan HP ke BKPP Pemkot Kotamobagu.
Larangan bagi PNS untuk berselingkuh
Di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.
Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi,
"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah."
Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Tak hanya hidup bersama, pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan yang lain.
Sanksi bagi PNS yang melakukan selingkuh
Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:
• penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
• pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
• pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh. (Tim MataBMR)
0 Komentar