Kampanye Pilsang di Kotamobagu Menggunakan Medsos
Kotamobagu, MataBMR.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu melalui Panitia Kerja (Panja), melaksanakan rapat perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang cara Pemilihan Sangadi (Pilsang).
Pimpinan rapat Anugerah Beggie Gobel mengatakan, untuk tahapan Pilsang akan dilaksanakan pada Bulan Juni mendatang, dirinya juga menegaskan pesta demokrasi tingkat desa itu harus sesuai prosedur pandemi seperti saat ini.
“Saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid -19 sedangkan untuk pilsang, sudah pasti akan ada kerumunan atau pun hal-hal yang mungkin saja bisa menyebarkan virus ini,” ujar Gobel Senin (8/3/2021).
Anggota DPRD Kotamobagu ini, menyarankan dimasa pandemi untuk kampanye, harus menggunakan metode dengan kampanye melalui media sosial (Medsos) atau media cetak dan online.
“Jangka waktu kampanye hanya tiga hari untuk itu lebih meminimalisir penyebaran, para calon harus lebih aktif dan bisa menggunakan media sosial atau semacamnya, namun meski begitu pihak Pemkot Kotamobagu masih tetap mempercayakan kepada panitia pelaksana pilsang," katanya.
Sekedar diketahui, kegiatan rapat masih tertunda untuk istirahat dan dilanjutkan pada waktu yang belum ditentukan.(emm).
0 Komentar