Kendaraan Roda Empat di Kotamobagu Wajib Untuk Ikut KIR

Ilustrasi Uji KIR

Kotamobagu, MataBMR.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui, Dinas Perhubungan (Dishub) mencatat sebanyak 1.623 kendaraan yang diwajibkan mengikuti KIR untuk menguji kendaraan layak pakai. 
Hal ini tersebut seperti dikatakan, Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) Hisam Paputungan, 
“Jumlah kendaraan yang terus mengalami peningkatan setiap tahun, harus mengikuti KIR untuk memastikan kelayakan kendaraan dalam beroperasi. Jadi prosesnya adalah, kendaraan dalam setahun 2 kali melewati pengujian, dan sesuai data wajib uji, sekarang di Kotamobagu ada 1623 unit,” kata Hisam, Senin (21/12/2020). 
Masa berlaku KIR tersebut selama 6 bulan, atau secara otomatis dalam setahun ada 2 kali pengujian Dishub.
“Ketika ada penjaringan atau pemeriksaan kendaraan, maka mana yang belum melakukan uji kendaraan itu kami akan arahkan ke balai pengujian kendaraan,” jelas Hisam.
Dalam melakukan pengujian, pemilik kendaraan wajib uji untuk melakukan pendaftaran, bisa juga secara online dengan mengunjungi website ngekironline.co.id.
“Jadi jika sudah mendaftar, selanjutnya petugas balai uji akan melakukan verifikasi. Ketika usai diverifikasi nantinya pemohon akan menerima notifikasi pemberitahuan jadwal pengujian kendaraan,” terang Hisam.
Kelebihan layanan tersebut, hasil pengujian bisa dilihat langsung oleh pemohon.
“Jadi hasilnya bisa langsung diketahui apakah lulus uji atau tidak,” tutupnya.(ebby makalalag/tim**)