Kelulusan Siswa Dilakukan Oleh Sekolah
Sekolah di Kotamobagu Tiadakan Ujian Sekolah
Kotamobagu, MataBMR.id - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan surat edaran dengan nomor 1 tahun 2021, mengenai peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian nasional dalam masa darurat penyebaran wabah covid-19 pada tanggal surat edaran 1 februari tahun 2021.
Isi surat edaran itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia ini
Menteri Nadiem Makarim menyebutkan, berkenaan dengan penyebaran covid-19. Yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Menindaklanjuti edaran Mendikbud, Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu langsung mensosialisasikan terkait ujian sekolah pada jenjang SD/MI se-Kotamobagu, yang dilaksanakan di aula SD Cokro Aminoto, Kelurahan Molinow, Kotamobagu Barat, Rabu (7/4/2021) kemarin.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Kusnadi Pobela, mengatakan peniadaan ujian nasional pada jenjang SD/MI tertuang pada surat edaran Mendikbud.
“Maka pelaksanaan ujian diserahkan kepada satuan Pendidikan,” kata Kusnadi.
Dalam penentuan kelulusan siswa, sambung Kusnadi, dilakukan langsung oleh sekolah.
“Pelaksanaannya dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengedepankan keselamatan dan kesehatan warga sekolah dengan dibarengi protokol kesehatan yang ketat,” tukasnya.(ebby makalalag).
0 Komentar