DPRD dan Pemkot Kotamobagu Kembali Bahas Ranperda Pilsang
Kotamobagu, MataBMR.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), bersama tim Pemerintah Kota (Pemkot), kembali lakukan pertemuan pembahasan atas pengkajian serta pemantapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata cara penyelenggaraan Pemilihan Sangadi (Pilsang), bertempat di ruang rapat kantor DPRD Kotamobagu, Selasa (25/5/2021).
Pertemuan tersebut, dipimpin langsung Ketua Bapemperda Anugerah Beggie Gobel dan dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Bagian Hukum Mohamad Edo Mopobela.
"Saat ini yang kami lakukan adalah, pengkajian kembali sekaligus menelisik apakah masih ada poin-poin yang perlu diperbaiki," ujar Gobel.
Dimana, pihaknya tinggal menunggu proses uji publik, yang akan dilaksanakan oleh Pemkot Kotamobagu. Guna meminimalisir kesalahan dalam tiap poin, makanya dilakukan pengkajian ulang.
"Tinggal menunggu kapan uji publik dari Pemkot tapi kita terus memantapkan setiap poin yang akan dibuat aturan nanti," katanya.(ebby makalalag).
0 Komentar