Ibu Hamil di Kotamobagu Bisa Terima Bantuan Rp 3 Juta, Ini Syaratnya

Kepala Dinsos Kotamobagu, Noval Manoppo

Kotamobagu, MataBMR.id - Tahun 2021 Pemerintah pusat kembali akan mengucurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH). 

Bantuan dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI tersebut, diantaranya akan memberikan bantuan untuk kebutuhan dasar kesehatan bagi ibu hamil, dan anak dari usia 0-6 tahun.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu, Noval Manoppo, menyampaikan, warga yang berhak menerima bantuan tersebut harus benar benar memenuhi persyaratan. 

"Ya, ada sekitar 2.585 penerima bantuan tunai bersyarat di tahun ini. Termasuk di dalamnya untuk ibu hamil dan anak. Akan tetapi, semua penerima harus memenuhi kriteria yang ada," ucap Kepala Dinsos Kotamobagu. 

Senada juga yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kotamobagu, Rudy Mokoagow. Ia menjelaskan, penerima merupakan fakir miskin, memilih faskes, Ibu hamil, menyusui dan punya anak balita.

Ia mengatakan, bantuan tersebut nantinya akan dicairkan tiap 3 bulan, dan diterima 4 kali. Masing-masing Rp750 ribu setiap bulannya.

"Jumlahnya Rp3 juta per tahun dan dicairkan per 3 bulan. Tentunya itu untuk menunjang perkembangan janin dan anak, serta membantu pencegahan stunting," jelasnya.