Chandra Resmi di Tahan, Keluarga Korban Apresiasi Polres Kotamobagu
HUKRIM, MataBMR.id - Chandra alias Can, resmi ditahan oleh Polres Kotamobagu, Senin (05/12/2022) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pengancaman dengan menggunakan senjata tajam beberapa waktu lalu dengan Laporan Polisi No : STTLP/750.a/X/2022/SPKT/RES KTG/POLDASULUT.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp membenarkan penahanan tersebut. "Ia, sudah ditahan tadi sore," kata Kapolres.
Penahanan ini kata Kapolres guna kepentingan penyidikan. "Dalam rangka penyidikan 14 hari kedepan, sehingga dilakukan penahanan," ujar Dasveri.
Sementara itu, keluarga korban Hamdan Ambaru yang merupakan adik korban, ketika mengetahui kabar bahwa sipelaku sudah ditahan oleh Polres Kotamobagu, mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kapolres beserta jajaran Polres Kotamobagu yang sudah bekerja secara profesional dalam penanganan kasus ini dengan tidak pandang bulu.
"Saya mewakili keluarga, memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada bapak Kapolres Kotamobagu beserta jajaran. Karena langsung merespon laporan dari kakak kami dan bekerja secara profesional dengan slogan Polri Presisi," ucapnya.
Ia berharap, dengan kejadian ini akan memberikan efek jerah kepada pelaku.
"Bahwa siapapun dia, jika terbukti melakukan tindak pidana, maka harus diproses hukum," tutur Hamdan. (Is)
0 Komentar