Umbar Aib Organisasi dan Sebarkan HOAX, 15 PK Partai Golkar Bolmong Minta Ali Aduka Diberhentikan
Bolmong, MataBMR.id - Dinilai melanggar marwa Partai Golongan Karya (Golkar) 15 Pengurus Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), bersatu dan meminta kepada DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Untuk memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian kepada Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Bolmong Ali Aduka.
Menurut Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Dumoga Tengah Irwan Suid mengatakan, saat rapat pleno diselenggarakan di Desa Mopuya Kecamatan Dumoga Utara, Ali Aduka sudah Over Lap publik, dimana katanya Aduka mengumbar aib organisasi di berbagai media tidak ada kebenarannya, tambah lagi tidak terkonfirmasi ke DPD I Partai Golkar.
Lebih parahnya kata Suid, Aduka telah menjurus ke persoalan pribadi salah satu pengurus DPD I, pada hakekatnya tidak berkorelasi dengan dinamika politik internal partai di Kabupaten Bolmong.
"Ali itu kan bukan lagi orang Bolmong, dia sudah lama di Kota Kotamobagu dan telah berdomisili disana. Karenanya dia tidak bisa dengan seenaknya mengobok-obok partai hanya karena hasrat politiknya tidak kesampaian," ujar Suid, Minggu (25/7/2021).
Sementara itu, Ketua PK Dumoga Induk Marike menambahkan. Persoalan partai adalah persoalan internal yang idealnya hanya menjadi konsumsi kader. Bukan dipublikasikan dan bahkan dimainkan se akan-akan ketua DPD I adalah dalang dibalik konflik internal partai golkar bolmong.
“Dinamika politik itu biasa, namun salah satu kader sudah overlap dan malah menuduh tanpa ada bukti akurat maka, itu adalah pelanggaran marwah partai," katanya.
"Olehnya kami selaku pengurus partai kecamatan, meminta agar Ali Aduka di berikan sanksi berupa pemberhentian," tutup marike. (ebby makalalag).
0 Komentar