Terdakwa Pemalsuan Akta PT BDL Victor Pandunata Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Foto terdakwa saat sidang pembacaan putusan di PN Manado

Hukrim, MataBMR.id - Pengadilan Negeri (PN) Manado memvonis Victor Pandunata dengan hukuman pidana penjara selama 18 Bulan pada kasus pemalsuan Akta PT Bulawan Daya lestari (BDL) Bolmong, Sulawesi Utara (Sulut).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 18 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Usup, dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (13/10/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Victor Pandunata terbukti bersalah menyuruh membuat akta depot yang merubah susunan pemegang saham dalam PT BDL.

Sementara itu, kuasa hukum Victor Pandunata yakni Doan Vendy Tagah menegaskan pihaknya masih pikir-pikir dulu terkait putusan tersebut.

"Kita masih pikir-pikir, karena masih ada kajian yang harus dilakukan," kata dia.

Sebelumnya, terdakwa Victor Pandunata dituntut tiga tahun penjara dalam sidang kasus pemalsuan akta otentik PT BDL. Sedangkan terdakwa Daradjat Suryaman dituntut selama satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, Viktor Pandunata ditetapkan tersangka oleh Dittipideksus Subdit 1 Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pemalsuan akta PT Bulawan Daya lestari (BDL) bersama dengan oknum Notaris Daradjat Suryaman.

Setelah semua berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak penyidik, kemudian pada tanggal 12 Juli 2023 kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado, dan kedua tersangka dititipkan di rumah tahanan Polda Sulut. (Is)