Reza Sofian : Aneh, Klien Kami Sebagai Pemilik Lahan Ditetapkan Tersangka
Hukrim, MataBMR.id - Penetapan tersangka terhadap Yance Tanesia dan Sehan Ambaru oleh penyidik Dirkrimum Polda Sulut dinilai terlalu berlebihan dan mengada-ada. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum keduanya Reza Sofian SH saat konfrensi Pers, Kamis (9/11/2023).
Menurut Reza, lahan yang menjadi pos security yang terletak di Desa Mobuya Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolmong sebagai objek yang dilaporkan dirusak oleh para tersangka merupakan milik dari kliennya Yance Tanesia.
Reza mengungkapkan bahwa, perkara ini terjadi karena ada upaya penyerobotan/perampasan tanah dan bangunan exs Pos Security milik klien kami Yance Tanesia yang dilakukan oleh Pelapor I pihak perusahaan PT. Cipta Daya Nusantara (CDN) yakni pihak yang mengakuisisi PT AKA Sinergi Group dalam perkara ini, adalah dengan cara merampas dengan menambah bentuk bangunan Pos Security milik kliennya.
"Dahulu klien kami Yance Tanesia adalah selaku pendiri dan pemilik PT. Cipta Daya Nusantara, namun pada tahun 2018 karena sakit dan ingin fokus kepada pengobatan, klien kami melakukan akuisisi dengan PT. AKA Sinergi Group (perjanjian bersyarat atau jika persayaratan dipenuhi oleh pihak yang mengakuisisi perusahaan milik klien kami), dan memberikan sisa sahamnya di dalam PT. Cipta Daya Nusantara yaitu sebesar 10 % (sepuluh persen) kepada anaknya yang bemama Edwin Abadi Tanesia," ungkap Reza.
Ia menjelaskan bahwa yang menjadi objek perkara dalam Laporan Polisi Nomor : LP I B / 78 1 II / .2022 1 SPKT / POLDA SULUT, tanggal 25 Februari 2022, adalah dugaan pengrusakan atas 4 (empat) lembar seng dan 3 (tiga) balok kayu kecil (dalam bahasa Manado disebut totara), dengan nilai kerugian maksimal kurang lebih Rp 620.000 (enam ratus dua puluh ribu rupiah) diatas tanah dan bangunan Pos Security milik klien kami Yance Tanesia, yang di serobot oleh orang suruhan Pelapor dalam perkara ini (Vide Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang nilai kerugian dibawah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Reza juga menyatakan bahwa tindakan penyidik Polda Sulut yang telah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan atas laporan dari Pelapor dalam perkara ini, hingga menetapkan klien kami sebagai Tersangka, adalah tindakan yang melawan hukum dan tidak beralasan hukum.
"Kami sangat menyayangkan penetapan tersangkan terhadap klien kami karena tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara adalah milik klien kami dan bukan milik Pelapor dalam perkara Laporan Polisi Nomor : LP / B / 78 / Il / 2022 / SPKT / POLDA SULUT, tanggal 25
Februari 2022 . Bahwa saat ini perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelapor karena menyerobot dan merampas tanah dan bangunan milik klien kami tersebut sedang kami uji di Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan Perkara Perdata Nomor : 128 / PDT. G / 2023 1 PN. KTG terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelapor karena tanpa hak menguasai tanah dan bangunan milik klien kami," terang Reza.
Selain itu kata dia, pada tanggal 28 Oktober 2023, klien kami Yance Tanesia telah melayangkan surat pemberitahuan kepada penyidik Polda Sulut agar dapat menangguhkan sementara proses penyelidikan dan penyidikan perkara dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 78 / Il 1 2022 / SPKT 1 POLDA SULUT, tanggal 25 Februari 2022. Namun justru pada tanggal 31 Oktober 2023 penyidik Polda Sulut melaksanakan gelar perkara dan menetapkan klien kami sebagai tersangka.
"Bahwa kedudukan klien kami yang bernama Sehan Ambaru adalah selaku teman saja yang ikut membantu menjaga dan mengelolah tanah yang rencananya akan dijadikan lahan perkebunan oleh klien kami Yance Tanesia," ungkapnya.
Yance juga membantah dengan tegas jika dirinya menyuruh melakukan pengrusakan. "Masakan pak Yance merusak barang yang di bangunnya sendiri. Ini terlalu mengada ada," ucap Reza.
Terkait kasus ini Reza juga menyatakan telah melaporkan kepada Kapolri untul dilakukan gelar perkara agar semua menjadi jelas.
Reza juga menyoroti pemberitaan salah satu media cetak yang dimana menjelaskan jika klien kami Yance Tanesia adalah otak dari pengrusakan di Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) di Desa Mobuya Kabupaten Bolaang Mongondow. "Harusnya juga diberitakan secara berimbang kondisi yang terjadi," tutur Reza. (*)
0 Komentar